Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum. Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda. Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat. Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system. Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system. Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Title: Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif.
Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum.
Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda.
Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system.
Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat.
Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system.
Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system.
Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Related Results

Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Pol...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PUSARAN PERISTIWA PEMBANTAIAN DUKUN SANTET BANYUWANGI 1998
PUSARAN PERISTIWA PEMBANTAIAN DUKUN SANTET BANYUWANGI 1998
Abstrak Tahun 1998 bisa dikatakan menjadi salah satu periode kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada tahun tersebut Indonesia tidak hanya dihadapkan dengan Reformasi melainkan ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions bet...
Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel
Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel
Perzinahan dan Kohabitasi atau kumpul kebo kian nyata dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia ini. Perzinahan dirasa sebagai tindakan tidak terpuji yang bisa diperbuat ol...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusi...

Back to Top