Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum. Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda. Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat. Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system. Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system. Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Title: Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif.
Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum.
Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda.
Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system.
Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat.
Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system.
Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system.
Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Related Results

KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya. Santet pada dasarnya merupakan suatu keperc...
PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP
PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP
Perzinahan merupakan bentuk tindakan seseorang yang lemah akan “din” dan akhlak insan yang paripurna. Aturan KUHP lama khususnya tentang perzinahan tidak sesuai dengan budaya Indon...
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi
Kontroversi pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP terjadi karena menunjukkan wajah rezim otoriter dan membelenggu demokrasi. Selain itu, petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahk...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan
Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan
Kedudukan hukum terhadap penggunaan suatu pasal, berkaitan erat dengan eksistensi tentang dapat tidaknya suatu pasal tersebut bisa diterapkan. Tidak terkecuali terhadap kejahatan t...
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Pol...

Back to Top