Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum. Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda. Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat. Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system. Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system. Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Title: Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif.
Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum.
Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda.
Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system.
Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat.
Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia.
Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system.
Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system.
Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel
Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel
Perzinahan dan Kohabitasi atau kumpul kebo kian nyata dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia ini. Perzinahan dirasa sebagai tindakan tidak terpuji yang bisa diperbuat ol...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP. Tujuan penelitian i...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top