Javascript must be enabled to continue!
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
View through CrossRef
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya. Santet pada dasarnya merupakan suatu kepercayaan yang hidup dalam pranata sosial masyarakat yang bertendensi negatif. Dengan sifat intrinsik santet yang merupakan suatu hal di luar nalar manusia, sehingga dianggap sulit untuk dibuktikan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur santet dalam KUHP dan RKUHP serta jenis dan bentuk delik dari santet yang ditinjau berdasarkan kasus-kasus kontemporer dan perbandingan hukum dengan negara yang memiliki regulasi terkait seperti Papua Nugini dan Afrika Selatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam membuktikan santet dalam RKUHP yang perlu dibuktikan hanyalah pernyataannya saja bukan hal-hal yang mistis. Delik santet juga merupakan delik formil yang disamakan dengan perbuatan penawaran untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, berdasarkan hasil komparasi pengaturan tindak pidana santet di Papua Nugini dan Afrika Selatan, ditemukan bahwa pembuktian tindak pidana santet di kedua negara tersebut memiliki konstruksi yang sama dengan pembuktian tindak pidana santet di RKUHP.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Description:
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya.
Santet pada dasarnya merupakan suatu kepercayaan yang hidup dalam pranata sosial masyarakat yang bertendensi negatif.
Dengan sifat intrinsik santet yang merupakan suatu hal di luar nalar manusia, sehingga dianggap sulit untuk dibuktikan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur santet dalam KUHP dan RKUHP serta jenis dan bentuk delik dari santet yang ditinjau berdasarkan kasus-kasus kontemporer dan perbandingan hukum dengan negara yang memiliki regulasi terkait seperti Papua Nugini dan Afrika Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam membuktikan santet dalam RKUHP yang perlu dibuktikan hanyalah pernyataannya saja bukan hal-hal yang mistis.
Delik santet juga merupakan delik formil yang disamakan dengan perbuatan penawaran untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, berdasarkan hasil komparasi pengaturan tindak pidana santet di Papua Nugini dan Afrika Selatan, ditemukan bahwa pembuktian tindak pidana santet di kedua negara tersebut memiliki konstruksi yang sama dengan pembuktian tindak pidana santet di RKUHP.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda. KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan ...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...

