Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan

View through CrossRef
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya. Santet pada dasarnya merupakan suatu kepercayaan yang hidup dalam pranata sosial masyarakat yang bertendensi negatif.  Dengan sifat intrinsik santet yang merupakan suatu hal di luar nalar manusia, sehingga dianggap sulit untuk dibuktikan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur santet dalam KUHP dan RKUHP serta jenis dan bentuk delik dari santet yang ditinjau berdasarkan kasus-kasus kontemporer dan perbandingan hukum dengan negara yang memiliki regulasi terkait seperti Papua Nugini dan Afrika Selatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam membuktikan santet dalam RKUHP yang perlu dibuktikan hanyalah pernyataannya saja bukan hal-hal yang mistis. Delik santet juga merupakan delik formil yang disamakan dengan perbuatan penawaran untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, berdasarkan hasil komparasi pengaturan tindak pidana santet di Papua Nugini dan Afrika Selatan, ditemukan bahwa pembuktian tindak pidana santet di kedua negara tersebut memiliki konstruksi yang sama dengan pembuktian tindak pidana santet di RKUHP.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Description:
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya.
Santet pada dasarnya merupakan suatu kepercayaan yang hidup dalam pranata sosial masyarakat yang bertendensi negatif.
  Dengan sifat intrinsik santet yang merupakan suatu hal di luar nalar manusia, sehingga dianggap sulit untuk dibuktikan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur santet dalam KUHP dan RKUHP serta jenis dan bentuk delik dari santet yang ditinjau berdasarkan kasus-kasus kontemporer dan perbandingan hukum dengan negara yang memiliki regulasi terkait seperti Papua Nugini dan Afrika Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam membuktikan santet dalam RKUHP yang perlu dibuktikan hanyalah pernyataannya saja bukan hal-hal yang mistis.
Delik santet juga merupakan delik formil yang disamakan dengan perbuatan penawaran untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, berdasarkan hasil komparasi pengaturan tindak pidana santet di Papua Nugini dan Afrika Selatan, ditemukan bahwa pembuktian tindak pidana santet di kedua negara tersebut memiliki konstruksi yang sama dengan pembuktian tindak pidana santet di RKUHP.

Related Results

Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi
Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi
Pengaturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi tidak mengatur tindak pidana dalam jasa konstruksi.  Berbed...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Pol...

Back to Top