Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi
View through CrossRef
Pengaturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi tidak mengatur tindak pidana dalam jasa konstruksi. Berbeda dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 1999 mengatur beberapa jenis tindak pidana. Dihapusnya ketentuan perbuatan pidana dalam jasa konstruksi mengakibatkan perubahan dalam sistem hukum pidana. Dengan dihapusnya tindak pidana dalam Undang-Udang Jasa Konstruksi Tahun 1999 tersebut akan menimbulkan multi tafsir dalam masyarakat. Penelitian ini menganalisis tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi pascalahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Jenis penelitian hukum jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library reasecrch). Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif (yuridis-normatif). Kesimpulan hasil penelitian mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan dalam tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi adalah: pemberian suap (bribery), pemerasan (extortion), pemalsuan (fraud), penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power). Penerapan sanksi pidana dalam bidang jasa konstruksi berupa pemberikan sanksi pidana dan denda yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Title: Analisis Yuridis Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Jasa Konstruksi
Description:
Pengaturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No.
2 Tahun 2017.
Perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi tidak mengatur tindak pidana dalam jasa konstruksi.
Berbeda dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 1999 mengatur beberapa jenis tindak pidana.
Dihapusnya ketentuan perbuatan pidana dalam jasa konstruksi mengakibatkan perubahan dalam sistem hukum pidana.
Dengan dihapusnya tindak pidana dalam Undang-Udang Jasa Konstruksi Tahun 1999 tersebut akan menimbulkan multi tafsir dalam masyarakat.
Penelitian ini menganalisis tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi pascalahirnya Undang-Undang No.
2 Tahun 2017.
Jenis penelitian hukum jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library reasecrch).
Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif (yuridis-normatif).
Kesimpulan hasil penelitian mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan dalam tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi adalah: pemberian suap (bribery), pemerasan (extortion), pemalsuan (fraud), penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power).
Penerapan sanksi pidana dalam bidang jasa konstruksi berupa pemberikan sanksi pidana dan denda yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Related Results
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN ROKOK ILEGAL
ABSTRAKPenyelundupan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan persaingan ekonomi yang tidak sehat. Oleh sebab itu, untuk men...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

