Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia

View through CrossRef
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10  tahun penjara. Di samping itu, pada  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara. Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat. Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Title: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Description:
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan.
Metode yang digunakan ialah yuridis normatif.
Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10  tahun penjara.
Di samping itu, pada  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara.
Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat.
Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

Back to Top