Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
View through CrossRef
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10 tahun penjara. Di samping itu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara. Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat. Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Infinite Corporation
Title: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Description:
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan.
Metode yang digunakan ialah yuridis normatif.
Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10 tahun penjara.
Di samping itu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara.
Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat.
Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

