Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI

View through CrossRef
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin mempertahankan (retensionis) dan yang ingin menghapus (abolisionis) pidana mati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam putusan a quo dikaitkan dengan teori pemidanaan dan hak asasi manusia dan bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 dikaitkan dengan putusan a quo. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo yang memuat kebijakan moderasi pidana mati telah sesuai dengan teori pemidanaan khususnya teori integratif dan teori hak asasi manusia di Indonesia di mana hak hidup tetap dibatasi oleh kewajiban asasi yang diatur dengan undang-undang. Kedua, model kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 beberapa di antaranya telah mengakomodasi amanat putusan a quo, seperti penentuan pidana mati di luar pidana pokok, penundaan pidana mati, kemungkinan pengubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu masih menimbulkan persoalan berkaitan dengan lembaga yang memberikan pengubahan pidana mati, persoalan grasi, lamanya penundaan pelaksanaan pidana mati, dan jenis pidana apa saja yang dapat diancamkan pidana mati.Kata kunci: kebijakan, KUHP, moderasi, pidana mati. ABSTRACTConstitutional Court’s Decision Number 2-3/PUU-V/2007, in addition to being the basis of the constitutionality of capital punishment, also provides a moderate way of arguing between retentionist groups and those wishing to abolish the death penalty (abolitionist). The problem in this research is how the moderation policy of capital punishment in aquo decision is associated with the theory of punishment and human rights and how the moderation policy of capital punishment in the draft Criminal Code of 2015 (RKUHP) is related with the a quo decision. This study is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the form of legislation, literature and research results that are relevant to the object of analysis. This study concludes, firstly, the aquo decision containing the moderation policy of capital punishment has been in accordance with the theory of punishment, specificallyy the integrative theory and the theory of human rights in Indonesia, in which the right to life remains limited by the fundamental obligations set forth in the law. Secondly, some of the modes of moderation model of capital punishment in RKUHP of 2015 have accommodated the mandate of aquo decision, such as the determination of capital punishment outside the main punishment, postponement of capital punishment, the possibility of converting capital punishment to life imprisonment or imprisonment of 20 years. In addition, it still raises issues regarding the institutions that provide for conversion of capital punishment, pardon matters, length of delay in the execution of capital punishment, and any types of crime punishable by capital punishment. Keywords: policy, criminal code, moderation, capital punishment.
Title: KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
Description:
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin mempertahankan (retensionis) dan yang ingin menghapus (abolisionis) pidana mati.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam putusan a quo dikaitkan dengan teori pemidanaan dan hak asasi manusia dan bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 dikaitkan dengan putusan a quo.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian.
Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo yang memuat kebijakan moderasi pidana mati telah sesuai dengan teori pemidanaan khususnya teori integratif dan teori hak asasi manusia di Indonesia di mana hak hidup tetap dibatasi oleh kewajiban asasi yang diatur dengan undang-undang.
Kedua, model kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 beberapa di antaranya telah mengakomodasi amanat putusan a quo, seperti penentuan pidana mati di luar pidana pokok, penundaan pidana mati, kemungkinan pengubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu masih menimbulkan persoalan berkaitan dengan lembaga yang memberikan pengubahan pidana mati, persoalan grasi, lamanya penundaan pelaksanaan pidana mati, dan jenis pidana apa saja yang dapat diancamkan pidana mati.
Kata kunci: kebijakan, KUHP, moderasi, pidana mati.
 ABSTRACTConstitutional Court’s Decision Number 2-3/PUU-V/2007, in addition to being the basis of the constitutionality of capital punishment, also provides a moderate way of arguing between retentionist groups and those wishing to abolish the death penalty (abolitionist).
The problem in this research is how the moderation policy of capital punishment in aquo decision is associated with the theory of punishment and human rights and how the moderation policy of capital punishment in the draft Criminal Code of 2015 (RKUHP) is related with the a quo decision.
This study is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the form of legislation, literature and research results that are relevant to the object of analysis.
This study concludes, firstly, the aquo decision containing the moderation policy of capital punishment has been in accordance with the theory of punishment, specificallyy the integrative theory and the theory of human rights in Indonesia, in which the right to life remains limited by the fundamental obligations set forth in the law.
Secondly, some of the modes of moderation model of capital punishment in RKUHP of 2015 have accommodated the mandate of aquo decision, such as the determination of capital punishment outside the main punishment, postponement of capital punishment, the possibility of converting capital punishment to life imprisonment or imprisonment of 20 years.
In addition, it still raises issues regarding the institutions that provide for conversion of capital punishment, pardon matters, length of delay in the execution of capital punishment, and any types of crime punishable by capital punishment.
 Keywords: policy, criminal code, moderation, capital punishment.

Related Results

Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila
Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila
Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mat...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
IDENTIFIKASI PRODUKSI GARMENT TERHADAP JUMLAH REJECT MATI DENGAN METODE PARETO
IDENTIFIKASI PRODUKSI GARMENT TERHADAP JUMLAH REJECT MATI DENGAN METODE PARETO
Penelitian ini bertujuan untuk mengelompokkan reject mati pada produksi garment di PT Cipta Dwi Busana dan membuat diagram Pareto untuk mengidentifikasi jumlah reject mati tertingg...
KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP PEREMPUAN
KEBIJAKAN PIDANA MATI TERHADAP PEREMPUAN
The government must accord special legal protection for pregnant and lactating female prisoners. Act Nr. 2/Pnps/1964 has been stipulated to the effect of regulating capital punis...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top