Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL

View through CrossRef
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaanfiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuataturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis darikedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umumdalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalamperaturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturanumum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal inidapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang padaakhirnya menjadi tidak operasional.Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalahkebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yangdiatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi danpertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjaudari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundanganfiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerahserta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pendekatan masalah dilihat dari sudutpandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidanakhususnya pada tahap formulasi.Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satumasalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, makapembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukandengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yangditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yangtercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistempertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),2turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan(medeplichtige). Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiridalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturanpelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya. Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendakdiadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu padasistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Description:
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana.
Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaanfiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuataturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut.
Konsekuensi logis darikedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umumdalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 103 KUHP.
Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalamperaturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturanumum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP.
Hal inidapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang padaakhirnya menjadi tidak operasional.
Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalahkebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yangdiatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi danpertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjaudari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundanganfiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerahserta di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pendekatan masalah dilihat dari sudutpandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidanakhususnya pada tahap formulasi.
Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satumasalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, makapembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukandengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yangditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yangtercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistempertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),2turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan(medeplichtige).
Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiridalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturanpelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya.
Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendakdiadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu padasistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.
Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Tinjauan atas Langkah Pemerintah dalam Mempertahankan Laju Pertumbuhan Ekonomi melalui Kebijakan Fiskal terkait APBN
Tinjauan atas Langkah Pemerintah dalam Mempertahankan Laju Pertumbuhan Ekonomi melalui Kebijakan Fiskal terkait APBN
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau langkah pemerintah dalam mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan fiskal terkait APBN. Penelitian ini mengambil data primer...
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai peny...
Aplikasi Keuangan Fiskal Umar Bin Khattab Di Indonesia
Aplikasi Keuangan Fiskal Umar Bin Khattab Di Indonesia
Umar memimpin dengan hasil yang gemilang, baik dikarenakan panglima maupun kebijakan khalifah. Kebijakan fiskal Umar Bin Khattab sarat dengan prinsip kemaslahatan memberi manfaat t...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...

Back to Top