Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan

View through CrossRef
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai penyedia layanan kesehatan dan sebagai anggota militer. Ketika seorang dokter militer melakukan tindak pidana dalam rangka pelayanan kesehatan, maka mereka berperan sebagai dokter. Namun, mereka juga menyandang status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai implikasi hukum tersendiri. Latar belakang tersebut menimbulkan dua permasalahan pokok dalam penelitian ini: (1) penerapan hukum pidana terhadap dokter militer, dan (2) bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter militer yang melakukan pelanggaran di bidang kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Tesis ini mengeksplorasi pertanggungjawaban hukum dokter militer atas tindak pidana di bidang kesehatan. Berdasarkan temuan dan pembahasan dalam tesis ini, disimpulkan bahwa saat ini belum ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum pidana terhadap dokter militer. Konsekuensinya, dokter militer yang melakukan kelalaian atau pelanggaran di bidang kesehatan akan dikenakan KUHP. Apabila tindak pidana tersebut melanggar ketentuan hukum pidana umum dan ketentuan hukum pidana khusus, maka dokter militer tersebut akan dikenakan hukum pidana khusus. Kata Kunci : Tindak Pidana ; Pertanggungjawaban Pidana ; Dokter Militer.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Description:
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan.
Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai penyedia layanan kesehatan dan sebagai anggota militer.
Ketika seorang dokter militer melakukan tindak pidana dalam rangka pelayanan kesehatan, maka mereka berperan sebagai dokter.
Namun, mereka juga menyandang status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mempunyai implikasi hukum tersendiri.
Latar belakang tersebut menimbulkan dua permasalahan pokok dalam penelitian ini: (1) penerapan hukum pidana terhadap dokter militer, dan (2) bentuk pertanggungjawaban pidana bagi dokter militer yang melakukan pelanggaran di bidang kesehatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif.
Tesis ini mengeksplorasi pertanggungjawaban hukum dokter militer atas tindak pidana di bidang kesehatan.
Berdasarkan temuan dan pembahasan dalam tesis ini, disimpulkan bahwa saat ini belum ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur penerapan hukum pidana terhadap dokter militer.
Konsekuensinya, dokter militer yang melakukan kelalaian atau pelanggaran di bidang kesehatan akan dikenakan KUHP.
Apabila tindak pidana tersebut melanggar ketentuan hukum pidana umum dan ketentuan hukum pidana khusus, maka dokter militer tersebut akan dikenakan hukum pidana khusus.
Kata Kunci : Tindak Pidana ; Pertanggungjawaban Pidana ; Dokter Militer.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Modifiers for Military Strategy
Modifiers for Military Strategy
Tulisan ini menjelaskan variasi yang muncul dalam strategi militer dengan menganalisa empat faktor yang berperan sebagai determinan dalam perumusan strategi militer, yaitu struktur...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top