Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila

View through CrossRef
Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mati. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah  apa landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimanakah keberadaan pidana mati dalam perspektif Negara Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan Landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum diatur secara limitatif dan masih berpedoman pada Pasal 11 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan demikian maka pergulatan pemikiran tentang pidana mati menjadi sesuatu yang terus menerus dikaji, guna mendapatkan pandangan filosofis, sosiologis untuk mendekatkan pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP Baru Indonesia telah mengelaborasi tentang pidana mati dikeluarkan sebagai pidana pokok, diatur tersendiri dan penggunaannya dilakukan secara limitatif.
Universitas Mataram
Title: Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila
Description:
Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mati.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah  apa landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimanakah keberadaan pidana mati dalam perspektif Negara Pancasila.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan Landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum diatur secara limitatif dan masih berpedoman pada Pasal 11 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dengan demikian maka pergulatan pemikiran tentang pidana mati menjadi sesuatu yang terus menerus dikaji, guna mendapatkan pandangan filosofis, sosiologis untuk mendekatkan pemidanaan yang lebih manusiawi.
KUHP Baru Indonesia telah mengelaborasi tentang pidana mati dikeluarkan sebagai pidana pokok, diatur tersendiri dan penggunaannya dilakukan secara limitatif.

Related Results

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbinca...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Bas...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

Back to Top