Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

View through CrossRef
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Based on this, the researcher wants to examine what motivated the Imparsial NGO to carry out the movement to abolish the death penalty and what solutions are offered by Imparsial NGO if the death penalty is abolished. This type of research is a qualitative approach field. The source of data used is primary where the data is obtained from sources from the Imparsial NGO, and uses laws, articles and journals, other sources of secondary data are obtained from books as complementary data for primary data sources. Data analysis is descriptive qualitative analysis, data collection methods with direct interviews and documentation. The results of this study are that the reason behind Imparsial NGO's abolition of the death penalty is that the death penalty is considered a violation of human rights, not only that Imparsial NGO considers the application of clemency to the death penalty to be problematic, and scientifically there is no evidence of a deterrent effect from the application of the death penalty. The solution offered by Imparsial NGO is the application of a moratorium on the death penalty, social work and replacement of prison sentences or fines. In the movement to abolish the death penalty carried out by the Imparsial NGO, in the view of Islamic criminal law, Islamic law in determining a punishment based on the Qur'an, as in Islamic criminal law, has a method or method in carrying out punishment for convicts such as in Qishash based on QS. Al Baqarah 178-179, stoned or exiled. Abstrak Ketentuan penerapan hukuman mati masih menjadi polemik, salah satunya LSM Imparsial yang kontra terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, berpijak dari ini, peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan gerakan penghapusan hukuman mati serta solusi apa yang ditawarkan LSM Imparsial apabila hukuman mati dihapuskan. Jenis penelitian ini adalah lapangan pendekatan Kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu primer di mana datanya di dapat dari narasumber yang berasal dari LSM Imparsial, serta menggunakan undang-undang, artikel-artikel dan jurnal, sumber data lainya yaitu sekunder diperoleh daari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif Deskriptif, metode pengumpulan data dengan wawancara langsung dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu, yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan penghapusan hukuman mati adalah hukuman mati dianggap melanggar HAM, tidak hanya itu LSM Imparsial menganggap adanya problematika penerapan grasi hukuman mati, serta secara ilmiah tidak terbukti adanya efek jera dari penerapan hukuman mati. Adapun solusi yang ditawarkan LSM Imparsial yaitu adanya penerapan moratorium hukuman mati, kerja sosial serta diganti hukuman penjara atau denda. Dalam gerakan penghapusan hukuman mati yang di lakukan LSM Imparsial ini, dalam pandangan hukum pidana Islam Hukum Islam dalam menetapkan suatu hukuman berdasarkan Al-Qur’an, seperti halnya dalam hukum pidana Islam memiliki cara atau metode dalam pelaksanaan hukuman untuk terpidana seperti di Qishash berdasarkan Q.S Al Baqarah 178-179, dirajam atau diasingkan.
Title: Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Description:
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia.
Based on this, the researcher wants to examine what motivated the Imparsial NGO to carry out the movement to abolish the death penalty and what solutions are offered by Imparsial NGO if the death penalty is abolished.
This type of research is a qualitative approach field.
The source of data used is primary where the data is obtained from sources from the Imparsial NGO, and uses laws, articles and journals, other sources of secondary data are obtained from books as complementary data for primary data sources.
Data analysis is descriptive qualitative analysis, data collection methods with direct interviews and documentation.
The results of this study are that the reason behind Imparsial NGO's abolition of the death penalty is that the death penalty is considered a violation of human rights, not only that Imparsial NGO considers the application of clemency to the death penalty to be problematic, and scientifically there is no evidence of a deterrent effect from the application of the death penalty.
The solution offered by Imparsial NGO is the application of a moratorium on the death penalty, social work and replacement of prison sentences or fines.
In the movement to abolish the death penalty carried out by the Imparsial NGO, in the view of Islamic criminal law, Islamic law in determining a punishment based on the Qur'an, as in Islamic criminal law, has a method or method in carrying out punishment for convicts such as in Qishash based on QS.
Al Baqarah 178-179, stoned or exiled.
Abstrak Ketentuan penerapan hukuman mati masih menjadi polemik, salah satunya LSM Imparsial yang kontra terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia, berpijak dari ini, peneliti ingin meneliti apa yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan gerakan penghapusan hukuman mati serta solusi apa yang ditawarkan LSM Imparsial apabila hukuman mati dihapuskan.
Jenis penelitian ini adalah lapangan pendekatan Kualitatif.
Sumber data yang digunakan yaitu primer di mana datanya di dapat dari narasumber yang berasal dari LSM Imparsial, serta menggunakan undang-undang, artikel-artikel dan jurnal, sumber data lainya yaitu sekunder diperoleh daari buku-buku sebagai data pelengkap sumber data primer.
Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif Deskriptif, metode pengumpulan data dengan wawancara langsung dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu, yang melatarbelakangi LSM Imparsial melakukan penghapusan hukuman mati adalah hukuman mati dianggap melanggar HAM, tidak hanya itu LSM Imparsial menganggap adanya problematika penerapan grasi hukuman mati, serta secara ilmiah tidak terbukti adanya efek jera dari penerapan hukuman mati.
Adapun solusi yang ditawarkan LSM Imparsial yaitu adanya penerapan moratorium hukuman mati, kerja sosial serta diganti hukuman penjara atau denda.
Dalam gerakan penghapusan hukuman mati yang di lakukan LSM Imparsial ini, dalam pandangan hukum pidana Islam Hukum Islam dalam menetapkan suatu hukuman berdasarkan Al-Qur’an, seperti halnya dalam hukum pidana Islam memiliki cara atau metode dalam pelaksanaan hukuman untuk terpidana seperti di Qishash berdasarkan Q.
S Al Baqarah 178-179, dirajam atau diasingkan.

Related Results

IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Buku karya tulis ini semula merupakan sebuah laporan penelitian berjudul “Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia 2021” Substansi yang dibahas ada...
HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan peneli...

Back to Top