Javascript must be enabled to continue!
HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bertujuan untuk memberikan pengaturan hukuman mati yang diatur dengan mekanisme baru yang mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dengan kajian pengaturan hukuman pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,hakikat penjatuhan hukuman pidana mati dalam perspektif hukum pidana,eksistensi dan implikasi hukuman mati pasca KUHP baru.
Universitas Andi Djemma
Title: HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bertujuan untuk memberikan pengaturan hukuman mati yang diatur dengan mekanisme baru yang mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dengan kajian pengaturan hukuman pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,hakikat penjatuhan hukuman pidana mati dalam perspektif hukum pidana,eksistensi dan implikasi hukuman mati pasca KUHP baru.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila
Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila
Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mat...
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada. Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti peny...
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Bas...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

