Javascript must be enabled to continue!
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
View through CrossRef
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbincangan di antara mata pihak setuju dan tidak setuju. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami bagaimana penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana jika pidana mati jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, Untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia. Penelitian ini memakai metode penelitian campuran yaitu gabungan antara metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Badung dan normatif yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan keuletan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus narkotika dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan pidana narkotika, walaupun yang nyatanya terjadi ialah semakin bertambahnya angka kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengenaan suatu hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak menentang suatu norma tentang perlindungan hak terhadap asasi manusia sehingga dapat dipakai di dalam hukum Indonesia.
Universitas Warmadewa
Title: Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Description:
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbincangan di antara mata pihak setuju dan tidak setuju.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami bagaimana penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana jika pidana mati jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, Untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia.
Penelitian ini memakai metode penelitian campuran yaitu gabungan antara metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Badung dan normatif yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan keuletan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus narkotika dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan pidana narkotika, walaupun yang nyatanya terjadi ialah semakin bertambahnya angka kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengenaan suatu hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak menentang suatu norma tentang perlindungan hak terhadap asasi manusia sehingga dapat dipakai di dalam hukum Indonesia.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika
Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada. Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti peny...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...

