Javascript must be enabled to continue!
Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
View through CrossRef
Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda. KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan magisnya. Menarik pula untuk membahas bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī sebagai ulama kontemporer dalam melihat praktek santet. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana delik santet dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional, dan bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī terhadap delik santet. Penelitian ini merupukan penelitian hukum normatif dengan KUHP sebagai sumber hukum, dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa santet dalam KUHP menggunakan delik formil dan tidak menjadikan santet sebagai fokus utama, melainkan delik lain seperti menawarkan, menjual, memberikan harapan. Delik yang demikian sesuai dengan konsep yang dibawa oleh Al-Shāfi’ī dalam tafsir ‘Alī Al-Ṣābūnī, bahwa memang pada dasarnya santet bukanlah delik. Sebab, perbuatan yang termasuk delik dalam santet justru di luar perbuatan santet seperti menjual dalam KUHP dan membunuh dalam konsep Al-Shāfi’ī.
Title: Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
Description:
Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas.
Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda.
KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan magisnya.
Menarik pula untuk membahas bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī sebagai ulama kontemporer dalam melihat praktek santet.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana delik santet dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional, dan bagaimana pandangan ‘Alī Al-Ṣābūnī terhadap delik santet.
Penelitian ini merupukan penelitian hukum normatif dengan KUHP sebagai sumber hukum, dengan pendekatan komparatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa santet dalam KUHP menggunakan delik formil dan tidak menjadikan santet sebagai fokus utama, melainkan delik lain seperti menawarkan, menjual, memberikan harapan.
Delik yang demikian sesuai dengan konsep yang dibawa oleh Al-Shāfi’ī dalam tafsir ‘Alī Al-Ṣābūnī, bahwa memang pada dasarnya santet bukanlah delik.
Sebab, perbuatan yang termasuk delik dalam santet justru di luar perbuatan santet seperti menjual dalam KUHP dan membunuh dalam konsep Al-Shāfi’ī.
Related Results
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya. Santet pada dasarnya merupakan suatu keperc...
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
The Tafsir al-Azhar of HAMKA is one of the Malay world's tafsir which reveals the vastness of knowledge that encompasses and covers all disciplines of science. In this interpretati...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.Untu...
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
ANALISA ASPEK MUNĀSABAH DALAM AL-QUR’AN: STUDI TERHADAP KITAB ȘAFWAH TAFĀSĪR KARYA MUḤAMMAD ‘ĀLĪ AL-ȘĀBŪNĪ (1930-2021 M)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komperhensif konsep munāsabahterkait dengan pola dan pendekatan munāsabah antar ayat dalam satu surat yang digunakanMu...
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Pol...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...

