Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP

View through CrossRef
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Politik hukum dalam memformulasikan santet hanya menjangkau dimensi perbuatan bukan akibat dari perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi nilai dan pemaknaan kebijakan kriminal perbuatan santet. Hasil kajian menunjukkan, bahwa berdasarkan maksud dari Pasal 252 mencegah praktik main hakim sendiri, konstruksi nilai dibangun berbasis pada ide dasar pencegahan berorientasi pada kebijakan perlindungan masyarakat (social defence policy). Perspektif nilai yang ingin ditegaskan tercermin dalam teori relatif dicirikan bahwa tujuan pidana adalah mencegah kejahatan terjadi dan sebagai sarana memperbaiki pelaku kejahatan. Pemaknaan normatif, santet merupakan delik formil yang dilarang adalah perbuatannya bukan akibat yang ditimbulkan. Pemaknaan integrasi-sosial ialah upaya mendukung terwujudnya masyarakat yang patuh hukum maka kriminalisasi santet ditujukan pemeliharaan stabilitas masyarakat agar saling melindungi tidak membalas dengan perbuatan main hakim sendiri.
Title: Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP
Description:
Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet.
RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252.
Politik hukum dalam memformulasikan santet hanya menjangkau dimensi perbuatan bukan akibat dari perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi nilai dan pemaknaan kebijakan kriminal perbuatan santet.
Hasil kajian menunjukkan, bahwa berdasarkan maksud dari Pasal 252 mencegah praktik main hakim sendiri, konstruksi nilai dibangun berbasis pada ide dasar pencegahan berorientasi pada kebijakan perlindungan masyarakat (social defence policy).
Perspektif nilai yang ingin ditegaskan tercermin dalam teori relatif dicirikan bahwa tujuan pidana adalah mencegah kejahatan terjadi dan sebagai sarana memperbaiki pelaku kejahatan.
Pemaknaan normatif, santet merupakan delik formil yang dilarang adalah perbuatannya bukan akibat yang ditimbulkan.
Pemaknaan integrasi-sosial ialah upaya mendukung terwujudnya masyarakat yang patuh hukum maka kriminalisasi santet ditujukan pemeliharaan stabilitas masyarakat agar saling melindungi tidak membalas dengan perbuatan main hakim sendiri.

Related Results

Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
Delik Santet Pada KUHP Nasional dan Kolonial dalam Pandangan Tafsir ‘ALĪ AL-ṢABŪNĪ
Masuknya santet dalam KUHP merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, keduanya berada pada dimensi yang berbeda. KUHP dengan nalar logisnya, sedangkan santet dengan kekuatan ...
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Perbandingan Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam Konstruksi RKUHP, Papua Nugini, dan Afrika Selatan
Kehadiran delik pidana santet dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan perdebatan, terutama dalam hal pembuktiannya. Santet pada dasarnya merupakan suatu keperc...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
PUSARAN PERISTIWA PEMBANTAIAN DUKUN SANTET BANYUWANGI 1998
PUSARAN PERISTIWA PEMBANTAIAN DUKUN SANTET BANYUWANGI 1998
Abstrak Tahun 1998 bisa dikatakan menjadi salah satu periode kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada tahun tersebut Indonesia tidak hanya dihadapkan dengan Reformasi melainkan ...
Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiat...
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PIDANA MATI DALAM RUU KUHP)
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PIDANA MATI DALAM RUU KUHP)
A number of criminal laws in Indonesia impose capital punishment including the KUHP. Death penalty has raised pros and cons in its imposement while countries around the world has a...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...

Back to Top