Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP

View through CrossRef
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.Untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini, diperlukan metode pendekatan yuridis-normatif, yuridis-empiris, dan yuridis komparatif.Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengetahui kebijakan formulasi delik Zina/perzinaan dalam KUHP kaitannya dengan upaya penanggulangan kejahatan yang berkaitan dengan delik perzinaan.Pendekatan yuridis-empiris digunakan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang delik perzinaan dari aspek pidana dan pemidanaan. Selain itu juga digunakan pendekatan yuridis-komparatif untuk melihat kebijakan formulasi delik perzinaan menurut undang-undang negara lain. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ada salah pengertian terhadap arti dari delik perzinaan di KUHP. Delik Overspel (Belanda) atau Adultery (Inggris) jika di terjemahkan oleh penulis secara bebas ke dalam Bahasa Indonesia adalah “zina Perselingkuhan”, dimana kata “perselingkuhan” atau selingkuh itu mulai popular dimasa jauh sesudah Indonesia merdeka, sementara Overspel atau Adultery dilatarbelakangi oleh budaya barat (dimana KUHP itu berasal) yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral, budaya dan agama. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat Indonesia. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan Overspel atau adultery yang pengertiannya lebih sempit dari pada pengertian zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat perkawinan.Overspel dapat terkena hukum pidana jika ada pengaduan dari istri atau suami pelaku.Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh istri/suami yang menjadi korban, maka tindak pidana Overspel bukan sebagai hal yang terlarang. Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat bangsa Indonesia yang komunal dan religius dengan mayoritas penduduk adalah muslim. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dan agama. Oleh karena itu, kebijakan formulasi delik Zina/perzinaan dalam pembaharuan hukum pidana harus dirubah, rumusan deliknya harus meliputi semua bentuk "perzinaan" baik Overspel atau adultery maupun fornication yaitu perzinahan secara luas, termasuk hubungan sex di luar nikah antara lelaki dengan wanita, yang sama-sama belum menikah.
Title: KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
Description:
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.
Untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini, diperlukan metode pendekatan yuridis-normatif, yuridis-empiris, dan yuridis komparatif.
Pendekatan yuridis-normatif digunakan untuk mengetahui kebijakan formulasi delik Zina/perzinaan dalam KUHP kaitannya dengan upaya penanggulangan kejahatan yang berkaitan dengan delik perzinaan.
Pendekatan yuridis-empiris digunakan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang delik perzinaan dari aspek pidana dan pemidanaan.
Selain itu juga digunakan pendekatan yuridis-komparatif untuk melihat kebijakan formulasi delik perzinaan menurut undang-undang negara lain.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa ada salah pengertian terhadap arti dari delik perzinaan di KUHP.
Delik Overspel (Belanda) atau Adultery (Inggris) jika di terjemahkan oleh penulis secara bebas ke dalam Bahasa Indonesia adalah “zina Perselingkuhan”, dimana kata “perselingkuhan” atau selingkuh itu mulai popular dimasa jauh sesudah Indonesia merdeka, sementara Overspel atau Adultery dilatarbelakangi oleh budaya barat (dimana KUHP itu berasal) yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral, budaya dan agama.
Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat Indonesia.
Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan Overspel atau adultery yang pengertiannya lebih sempit dari pada pengertian zina itu sendiri.
Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat perkawinan.
Overspel dapat terkena hukum pidana jika ada pengaduan dari istri atau suami pelaku.
Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh istri/suami yang menjadi korban, maka tindak pidana Overspel bukan sebagai hal yang terlarang.
Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat bangsa Indonesia yang komunal dan religius dengan mayoritas penduduk adalah muslim.
Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dan agama.
Oleh karena itu, kebijakan formulasi delik Zina/perzinaan dalam pembaharuan hukum pidana harus dirubah, rumusan deliknya harus meliputi semua bentuk "perzinaan" baik Overspel atau adultery maupun fornication yaitu perzinahan secara luas, termasuk hubungan sex di luar nikah antara lelaki dengan wanita, yang sama-sama belum menikah.

Related Results

Tinjauan Filsafat Hukuman dalam Islam terhadap Overspel dan Zina
Tinjauan Filsafat Hukuman dalam Islam terhadap Overspel dan Zina
The article aims to examine the legal philosophy that underlies the punishment of overspel written in article 284 of the Indonesia Criminal Code and zina in Islamic criminal law. A...
ANALISIS KESALAHAN PENGGUNAAN DOUSHI DAN KEIYOUSHI PADA SAKUBUN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN BAHASA JEPANG UNP
ANALISIS KESALAHAN PENGGUNAAN DOUSHI DAN KEIYOUSHI PADA SAKUBUN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN BAHASA JEPANG UNP
Penelitian ini membahas tentang analisis kesalahan penggunaan doushi dan keiyoushi pada sakubun mahasiswa program studi pendidikan bahasa Jepang Universitas Negeri Padang. Tujuan d...
Analisis Kesalahan Menyelesaikan Masalah Kontekstual Ditinjau Dari Gender
Analisis Kesalahan Menyelesaikan Masalah Kontekstual Ditinjau Dari Gender
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang jenis dan  penyebab kesalahan siswa kelas VIII SMP Negeri 8 Kendari dalam menyelesaikan masalah kontekstual serta pengaruh ge...
KESALAHAN BERBAHASA PADA SKRIPSI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
KESALAHAN BERBAHASA PADA SKRIPSI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
AbstrakMasalah penelitian ini yaitu:(1) apa saja kesalahan pemakaian ejaan pada bab 1 skripsi Mahasiswa program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu? (2) apa kesalaha...
Seks Bebas dalam Pandangan Islam
Seks Bebas dalam Pandangan Islam
Seks adalah sesuatu yang fitri, suci, dan merupakan kebutuhan asasi manusia sebagaimanaSebagaimana kebutuhan biologis lainnya yang sudah dimiliki sejak lahir. Karena itu, seks tida...
PROFIL KESALAHAN SISWA DALAM MENYELESAIKAN SOAL MATRIKS BERDASARKAN JENIS KELAMIN DI SMA NEGERI 7 PALU
PROFIL KESALAHAN SISWA DALAM MENYELESAIKAN SOAL MATRIKS BERDASARKAN JENIS KELAMIN DI SMA NEGERI 7 PALU
Abstrak: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh profil kesalahan yang dilakukan siswa dalam menyelesaikan soal matriks berdasarkan jenis kel...
FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang   sesuai ...
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Artikel ini membahas tentang zina dalam perspektif Islam dan KUHP. Dengan menggunakan metode analisis komparatif ditemukan perbedaan antara Hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisika...

Back to Top