Javascript must be enabled to continue!
FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
View through CrossRef
Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia. Sehingga dalam penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana formulasi delik zina dalam KUHP dan formulasi delik zina dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi delik zina dalam KUHP adalah kebijakan yang bermasalah karena hanya memidana pelaku yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan, karena itu sangat tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama. Untuk kebijakan formulasi delik zina dalam RKUHP terdapat perluasan substansi yaitu pelaku zina tidak hanya mereka yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan melainkan mereka yang sama-sama masih lajang dapat dipidana karena zina. Namun yang menjadi permasalahan adalah karena sifatnya masih sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidanya sangat ringan.
Universitas Semarang
Title: FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
Description:
Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia.
Sehingga dalam penelitian ini berusaha mengkaji tentang bagaimana formulasi delik zina dalam KUHP dan formulasi delik zina dalam RKUHP.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis.
Data yang digunakan adalah data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa formulasi delik zina dalam KUHP adalah kebijakan yang bermasalah karena hanya memidana pelaku yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan dan sifatnya sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidananya yang sangat ringan, karena itu sangat tidak sesuai dengan nilai- nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai moral dan agama.
Untuk kebijakan formulasi delik zina dalam RKUHP terdapat perluasan substansi yaitu pelaku zina tidak hanya mereka yang salah satu atau keduanya telah terikat oleh perkawinan melainkan mereka yang sama-sama masih lajang dapat dipidana karena zina.
Namun yang menjadi permasalahan adalah karena sifatnya masih sebagai delik aduan absolut serta ancaman pidanya sangat ringan.
Related Results
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
KESALAHAN PENGERTIAN TERMINOLOGI ZINA (OVERSPEL) DALAM KUHP
Penelitian ini bertolak dari permasalahan pokok bagaimanakah formulasi delik perzinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hasil terjemahan, khususnya Pasal 284 KUHP.Untu...
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan ...
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
ZINA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Artikel ini membahas tentang zina dalam perspektif Islam dan KUHP. Dengan menggunakan metode analisis komparatif ditemukan perbedaan antara Hukum Islam dan KUHP dalam mendefenisika...
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
AbstrakZina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakuka...
Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina
Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina
Pembahasan Hukum Islam dan Hukum Positif Tindak Pidana Zina, merupakan aspek terpenting untuk di bahas secara mendalam guna menghasilkan landasan yang tepat sebagai dasar kebijaka...
Seks Bebas dalam Pandangan Islam
Seks Bebas dalam Pandangan Islam
Seks adalah sesuatu yang fitri, suci, dan merupakan kebutuhan asasi manusia sebagaimanaSebagaimana kebutuhan biologis lainnya yang sudah dimiliki sejak lahir. Karena itu, seks tida...
Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang seda...
Aliran-Aliran Dalam Ilmu Negara Menurut Aliran Fasisme, Nasionalis Sosialis, dan Aliran Liberalis
Aliran-Aliran Dalam Ilmu Negara Menurut Aliran Fasisme, Nasionalis Sosialis, dan Aliran Liberalis
istem hukum pidana Indonesia mengenal adanya berbagai macam tindak pidana, di antaranya tindak pidana yang berkaitan dengan larangan terhadap penyebarluasan ideologi-ideologi terte...

