Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery

View through CrossRef
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sedang diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex,  salah satu kajian terhadap Cyber Adultery. Permasalahan dalam artikel ini adalah: (1). Apakah cyber adultery dapat dijaring dengan ketentuan pidana mengenai delik perzinahan? (2). Bagaimanakah kebijakan kriminal  dalam  menghadapi perkembangan kejahatan cyber adultery di masa mendatang? Dalam penelusuran tulisan ini digunakan metode penelitian hukum normative, yakni membahas persoalan norma yang masih kabur dalam pengertian bahwa ketentuan KUHP hanya mengisyaratkan adanya perzinahan secara riil. Namun bagaimana dengan perilaku yang dilakukan melalui cyber atau dunia maya. Delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan. Namun tidaklah mudah menetapkan batas-batas atau ruang lingkup delik kesusilaan karena pengertian dan batas-batas kesusliaan itu cukup luas dan dapat berbeda-beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Terlebih karena hukum itu sendiri pada hakikatnya merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal, sehingga pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana merupakan delik kesusilaan. Secara yuridis, delik kesusilaan menurut KUHP yang berlaku saat ini terdiri dari dua kelompok tindak pidana yaitu kejahatan kesusilaan. Ketentuan hukum pidana positif yang terkait dengan tindak pidana di bidang kesusilaan termasuk cyber adultery, antara lain terdapat dalam : (a) KUHP; (b) UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; (c) UU Pers (UU No. 40/1999); (d) UU Penyiaran (No. 32/2002); dan (e) UU Perfilman (No. 8/1992). Dari berbagai UU tersebut, ketentuan hukum pidana dapat dikaitkan atau terkait dengan masalah kesusilaan. Walaupun  adultery, sex, porno dilakukan di alam maya (cyberspace).  
Title: Kebijakan Kriminal Dalam Menghadapi Perkembangan Kejahatan Cyber Adultery
Description:
Salah satu masalah yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan.
Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sedang diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex,  salah satu kajian terhadap Cyber Adultery.
Permasalahan dalam artikel ini adalah: (1).
Apakah cyber adultery dapat dijaring dengan ketentuan pidana mengenai delik perzinahan? (2).
Bagaimanakah kebijakan kriminal  dalam  menghadapi perkembangan kejahatan cyber adultery di masa mendatang? Dalam penelusuran tulisan ini digunakan metode penelitian hukum normative, yakni membahas persoalan norma yang masih kabur dalam pengertian bahwa ketentuan KUHP hanya mengisyaratkan adanya perzinahan secara riil.
Namun bagaimana dengan perilaku yang dilakukan melalui cyber atau dunia maya.
Delik kesusilaan adalah delik yang berhubungan dengan (masalah) kesusilaan.
Namun tidaklah mudah menetapkan batas-batas atau ruang lingkup delik kesusilaan karena pengertian dan batas-batas kesusliaan itu cukup luas dan dapat berbeda-beda menurut pandangan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.
Terlebih karena hukum itu sendiri pada hakikatnya merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal, sehingga pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana merupakan delik kesusilaan.
Secara yuridis, delik kesusilaan menurut KUHP yang berlaku saat ini terdiri dari dua kelompok tindak pidana yaitu kejahatan kesusilaan.
Ketentuan hukum pidana positif yang terkait dengan tindak pidana di bidang kesusilaan termasuk cyber adultery, antara lain terdapat dalam : (a) KUHP; (b) UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi; (c) UU Pers (UU No.
40/1999); (d) UU Penyiaran (No.
32/2002); dan (e) UU Perfilman (No.
8/1992).
Dari berbagai UU tersebut, ketentuan hukum pidana dapat dikaitkan atau terkait dengan masalah kesusilaan.
Walaupun  adultery, sex, porno dilakukan di alam maya (cyberspace).
 .

Related Results

PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Zina Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Zina Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Adultery is a very bad act not only in the view of Islam but also in the view of the Criminal Code. But by using the comparative analysis method found a difference between Islamicl...
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Ke...
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
An Empirical Study on Cyber Crimes Against Women and Children in India
The aim of the study is to understand the Cyber-crimes against women and Children in India for a period of five years from 2017 to 2021. The study is based on Secondary data collec...
KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar Magiter Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tujuan khusus dari penulisan ini y...
Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana
Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana
Abstract The research aims to construct a rule of law in order to tackle cyber-terrorism crimes in Indonesia. In essence, changes in technological developments have a positive impa...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...

Back to Top