Javascript must be enabled to continue!
KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
View through CrossRef
Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar Magiter Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tujuan khusus dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui pembuktian serta yurisdiksi kejahatan mayantara dalam persidangan dan konstruksi hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik yang digunakan melalui studi kepustakaan yang diperoleh langsung dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang terkait. Hambatan proses pembuktian dan yurisdiksi cyber crime yakni belum diaturnya alat bukti elektronik secara sah dalam KUHAP, masih diperdebatkannya kesaksian de auditu, serta sulit menemukan saksi yang berkompeten dalam menyaksikan kegiatan cyber crime. Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber crime juga perlu diatur kembali mengingat sangatlah sukar untuk memastikan dimana kejadiannya, kapan dilakukannya dan bagaimana perbuatan pelakunya, mengingat kejahatan ini merupakan global crime yang tidak jelas yurisdiksinya di samping berkaitan dengan cyber space yang pelakunya tidak kasat mata. Adapun Kebijakan Terhadap Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) yakni melalui modernisasi hukum pidana adapun beberapa alternative seperti Menghilangkan beberapa pasal- pasal pada Undang- Undang Cyber Crime yang tidak dipakai lagi (usang), Mengamandemen KUHP, Mengamandemen KUHAP, Mengamandemen Undang-Undang Teknologi Informasi, Dalam Pembuktian cyber crime aparat penegak hukum terutama hakim harus berani melakukan “rechtsvinding”.
The purpose of this writing is to fulfill and supplement the requirements for the Magiter degree of legal sciences at the Faculty of Law of Udayana University. The specific purpose of this writing is to know the evidence and the jurisdiction of crime between the law in the trial and the construction of laws in Indonesia's laws and regulations. The method used is a normative legal research method through a statutory approach and a concept approach. Techniques used through literature studies obtained directly from the primary legal material in the form of legislation and related legal literature. The barriers to the proving process of cyber crime and jurisdiction are not in the legitimate electronic proof tool in the criminal CODE, still in the testimony of De Auditu, and difficult to find witnesses who are competent in witnessing cyber crime activities. Regarding the jurisdiction in cyber crime activities also need to be rearranged considering that it is difficult to ensure where the event, when it does and how the perpetration, considering this crime is a global crime that is unclear its jurisdiction in addition to the cyber space that the perpetration of invisible eyes. The policy on Cyber Crime is through the modernization of criminal law as some alternative such as eliminating some of the articles on Cyber Crime laws that are not used anymore (obsolete), amend KUHP, amend KUHAP, amend the Information Technology law, in proving Cyber Crime law enforcement officials, especially the judges must dare to do "rechtsvinding".
Title: KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
Description:
Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar Magiter Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Tujuan khusus dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui pembuktian serta yurisdiksi kejahatan mayantara dalam persidangan dan konstruksi hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Teknik yang digunakan melalui studi kepustakaan yang diperoleh langsung dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang terkait.
Hambatan proses pembuktian dan yurisdiksi cyber crime yakni belum diaturnya alat bukti elektronik secara sah dalam KUHAP, masih diperdebatkannya kesaksian de auditu, serta sulit menemukan saksi yang berkompeten dalam menyaksikan kegiatan cyber crime.
Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber crime juga perlu diatur kembali mengingat sangatlah sukar untuk memastikan dimana kejadiannya, kapan dilakukannya dan bagaimana perbuatan pelakunya, mengingat kejahatan ini merupakan global crime yang tidak jelas yurisdiksinya di samping berkaitan dengan cyber space yang pelakunya tidak kasat mata.
Adapun Kebijakan Terhadap Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) yakni melalui modernisasi hukum pidana adapun beberapa alternative seperti Menghilangkan beberapa pasal- pasal pada Undang- Undang Cyber Crime yang tidak dipakai lagi (usang), Mengamandemen KUHP, Mengamandemen KUHAP, Mengamandemen Undang-Undang Teknologi Informasi, Dalam Pembuktian cyber crime aparat penegak hukum terutama hakim harus berani melakukan “rechtsvinding”.
The purpose of this writing is to fulfill and supplement the requirements for the Magiter degree of legal sciences at the Faculty of Law of Udayana University.
The specific purpose of this writing is to know the evidence and the jurisdiction of crime between the law in the trial and the construction of laws in Indonesia's laws and regulations.
The method used is a normative legal research method through a statutory approach and a concept approach.
Techniques used through literature studies obtained directly from the primary legal material in the form of legislation and related legal literature.
The barriers to the proving process of cyber crime and jurisdiction are not in the legitimate electronic proof tool in the criminal CODE, still in the testimony of De Auditu, and difficult to find witnesses who are competent in witnessing cyber crime activities.
Regarding the jurisdiction in cyber crime activities also need to be rearranged considering that it is difficult to ensure where the event, when it does and how the perpetration, considering this crime is a global crime that is unclear its jurisdiction in addition to the cyber space that the perpetration of invisible eyes.
The policy on Cyber Crime is through the modernization of criminal law as some alternative such as eliminating some of the articles on Cyber Crime laws that are not used anymore (obsolete), amend KUHP, amend KUHAP, amend the Information Technology law, in proving Cyber Crime law enforcement officials, especially the judges must dare to do "rechtsvinding".
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
Dalam ilmu statika benda didalam bidang dapat dibedakan menjadi konstruksi batang dan konstruksi rangka batang. Konstruksi rangka batang merupakan konstruksi yang terdiri dari elem...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
ANALISIS PERANAN KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH KETERLAMBATAN WAKTU KONSTRUKSI
ANALISIS PERANAN KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI DALAM MENCEGAH KETERLAMBATAN WAKTU KONSTRUKSI
ABSTRAK Seorang konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai penasehat, pembantu, dan partner. Keterlibatan konsultan manajemen konstruksi diharapkan dapat memberikan informasi ...

