Javascript must be enabled to continue!
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
View through CrossRef
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar. Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis. Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional. Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis. Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif. Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial. Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut. Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai.
Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.
Title: ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Description:
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini.
Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lambat berkembang, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Cicero mengatakan bahwa ibi societas ubi ius menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana aturan yang diberlakukan dalam hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida di dunia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam tindakan pelanggaran kejahatan genosida, dimana terdapat perbuatan atau tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional.
Salah satau contohnya kejahatan genosida, merupakan kejahatan yang berkaitan dengan pemusnahan etnis.
Manfaat penelitian ini adalah mengetahui aturan hukum pidana internasional dalam pelanggaran kejahatan genosida di dunia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang memiliki sifat deskriptif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus kepada norma dan juga aturan hukum yang berlaku, dengan pendekatan penelitiannya yuridis normatif.
Data yang dibutuhkan adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti jurnal, literatur dan artikel terkait dari sumber yang jelas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan hukum dan kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestik-konvensional melainkan juga modern-lintas territorial.
Bahkan tidak ada satu negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada satu negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya yang dilakukan tersebut.
Rekomendasinya, segala bentuk aturan hukum pidana internasional di dunia harus benar-benar di taati dan diberlakukan dengan baik supaya kehidupan lebih tentram dan damai.
Kata kunci: hukum pidana internasional, aturan, kejahatan, genosida.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...

