Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat. Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011. Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional. 2. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut. Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan;
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.
Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat.
Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.
04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.
4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.
04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.
04/2011.
Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional.
2.
Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran.
Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut.
Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi.
Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan;.
Related Results
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Ketika daerah perbatasan belum mampu menjadi beranda dan etalase estetis bagi suatu negara, pembangunan daerah perbatasan layak menjadi sebuah isu strategis yang perlu diprioritask...
Pemetaan Kawasan Kumuh Menggunakan Metode AHP dan GIS di Kota Tanjungbalai
Pemetaan Kawasan Kumuh Menggunakan Metode AHP dan GIS di Kota Tanjungbalai
Kawasan kumuh yang terjadi di Kota Tanjungbalai dikarenakan salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat di Kota Tanjungbalai sehingga sampai saat ini masih banyak lingkungan yang ...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
<span style="color: #444444; font-family: HelveticaNeue, 'Helvetica Neue', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 11.9px; line-height: 21px;">Kawasan Tembalang diperuntukka...
Peran Kader Bela Negara Di Kawasan Perbatasan Dalam Dinamika Hubungan Lintas Batas Negara: Studi Tentang Peran Forum Bela Negara di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Peran Kader Bela Negara Di Kawasan Perbatasan Dalam Dinamika Hubungan Lintas Batas Negara: Studi Tentang Peran Forum Bela Negara di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
<p><strong>Abstrak – </strong>Posisi kawasan perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan<strong> </strong>Utara yang secara geogr...
Transformasi Stadion Olah Raga KONI di Kawasan Perdagangan Kota Jambi
Transformasi Stadion Olah Raga KONI di Kawasan Perdagangan Kota Jambi
Kota berkembang dari suatu kawasan inti yang meluas ke sekitarnya. Kawasan awal mula ini yang kemudian menjelma menjadi pusat kota. Pada awalnya banyak kota direncanakan dalam skal...
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum ...

