Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

View through CrossRef
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,  untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana). Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana. Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelemahan ontologis dalam asas ’nullum crimen sine poena legali, yaitu ketidakmungkinan penuntutan secara pidana terhadap suatu perbuatan,  walaupun menimbulkan kerugian besar bagi korban, jika perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana (sebagai hukum tertulis). Makna asas ’nullum crimen sine poena’ bahwa setiap kejahatan harus dipidana, baik  berdasarkan undang-undang pidana (hukum tertulis) maupun bukan berdasarkan undang-undang pidana (hukum tidak tertulis, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat). Fokus persoalan ditujukan kepada ketiadaan perlindungan hukum terhadap korban dari perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang pidana, sebagai konsekuensi logis  asas ’nullum crimen sine poena legali’ itu sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian teoritis, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari  pembahasan, sebagai berikut: (a) Tidak ada perlindungan hukum bagi korban dari ’crimina extra ordinaria’; (b)  gagasan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP mencakup sumber hukum pidana, hukum pidana yang harus diberlakukan, penerapan hukum pidana, dan pola pikir aparat penegak hukum; serta (c) Dalam konteks Pasal 2 ayat (1)  RUU-KUHP, gasasan hukum ’nullum crimen sine poena legali’, secara koherensi, merupakan bagian yang komprehensif dan konsisten dari asas ’nullum crimen sine poena’. Kata kunci: rekonstruksi, asas Legalitas, ’nullum crimen sine poena’
Title: Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Description:
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,  untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana).
Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana.
Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelemahan ontologis dalam asas ’nullum crimen sine poena legali, yaitu ketidakmungkinan penuntutan secara pidana terhadap suatu perbuatan,  walaupun menimbulkan kerugian besar bagi korban, jika perbuatan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang pidana (sebagai hukum tertulis).
Makna asas ’nullum crimen sine poena’ bahwa setiap kejahatan harus dipidana, baik  berdasarkan undang-undang pidana (hukum tertulis) maupun bukan berdasarkan undang-undang pidana (hukum tidak tertulis, seperti hukum yang hidup dalam masyarakat).
Fokus persoalan ditujukan kepada ketiadaan perlindungan hukum terhadap korban dari perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang pidana, sebagai konsekuensi logis  asas ’nullum crimen sine poena legali’ itu sendiri.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian teoritis, dengan menggunakan pendekatan konseptual.
Kesimpulan dari  pembahasan, sebagai berikut: (a) Tidak ada perlindungan hukum bagi korban dari ’crimina extra ordinaria’; (b)  gagasan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) RUU-KUHP mencakup sumber hukum pidana, hukum pidana yang harus diberlakukan, penerapan hukum pidana, dan pola pikir aparat penegak hukum; serta (c) Dalam konteks Pasal 2 ayat (1)  RUU-KUHP, gasasan hukum ’nullum crimen sine poena legali’, secara koherensi, merupakan bagian yang komprehensif dan konsisten dari asas ’nullum crimen sine poena’.
Kata kunci: rekonstruksi, asas Legalitas, ’nullum crimen sine poena’.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top