Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Makalah M.andhiko pratama

View through CrossRef
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van rechtmatigheid, praesumtio iustae causa) Asas praduga rechtmatig adalah gugatan tidak menunda atau menghalagi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67 ayat (1) Undangundang no 5 tahun 1986; Asas pembuktian bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW. Asas ini dianut oleh pasal 101 UU No 5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100. Asas keaktifan Hakim (dominus Litis). Keaktifan kekuatan mengikat kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat Tata Usaha Negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan pasal 58,63 ayat (1) dan (2), pasal 80 dan pasal 85. Asas putusan Peradilan memiliki kekutan mengikat “erga omnes “. Sengketa TUN adalah sengketa hukum public. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersangkutan. Dalam rangka ini kiranya ketentuan pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas erga omnes.Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai berikut: Asas kepastian hukum (principle of legal security); Asas keseimbangan (principle of proportionality); Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality); Asas bertindak Asas permainan yang layak (principle of fair play); Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness); Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequences of an annulled decision); Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life); Asas kebijaksanaan (sapientia); Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).Asas-asas yang menjadi landasan dalam mekanisme atau bekerjanya sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut : Asas Legalitas (Legality Principle), Asas Kelayakan atau Kegunaan (Expediency Principle), Asas Prioritas (Priority Principle), Asas Proporsionalitas (Proporsionality Principle), Asas Subsidair (Subsidairity Principle), Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law)
Center for Open Science
Title: Makalah M.andhiko pratama
Description:
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van rechtmatigheid, praesumtio iustae causa) Asas praduga rechtmatig adalah gugatan tidak menunda atau menghalagi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67 ayat (1) Undangundang no 5 tahun 1986; Asas pembuktian bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian.
Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW.
Asas ini dianut oleh pasal 101 UU No 5 tahun 1986, hanya saja masih dibatasi ketentuan pasal 100.
Asas keaktifan Hakim (dominus Litis).
Keaktifan kekuatan mengikat kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat Tata Usaha Negara sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata.
Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam ketentuan pasal 58,63 ayat (1) dan (2), pasal 80 dan pasal 85.
Asas putusan Peradilan memiliki kekutan mengikat “erga omnes “.
Sengketa TUN adalah sengketa hukum public.
Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersangkutan.
Dalam rangka ini kiranya ketentuan pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas erga omnes.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai berikut: Asas kepastian hukum (principle of legal security); Asas keseimbangan (principle of proportionality); Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality); Asas bertindak Asas permainan yang layak (principle of fair play); Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness); Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequences of an annulled decision); Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life); Asas kebijaksanaan (sapientia); Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service).
Asas-asas yang menjadi landasan dalam mekanisme atau bekerjanya sistem peradilan pidana adalah sebagai berikut : Asas Legalitas (Legality Principle), Asas Kelayakan atau Kegunaan (Expediency Principle), Asas Prioritas (Priority Principle), Asas Proporsionalitas (Proporsionality Principle), Asas Subsidair (Subsidairity Principle), Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law).

Related Results

Analisis Sifat Monologis Teks Akademik pada Makalah
Analisis Sifat Monologis Teks Akademik pada Makalah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas sifat monologis pada latar belakang makalah berjudul Bahasa sebagai Alat Komunikasi, Citra Pikiran, dan Kepribadian, serta da...
Pengembangan Bahan Ajar Fisika Validitas Reliabilitas Praktikalitas Efektivitas Bahan Ajar Non Cetak berupa Video
Pengembangan Bahan Ajar Fisika Validitas Reliabilitas Praktikalitas Efektivitas Bahan Ajar Non Cetak berupa Video
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan dan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang validitas, reliabilitas, pr...
Sistem Informasi Penjualan Pada PT. Surya Borobudur Pratama Depok
Sistem Informasi Penjualan Pada PT. Surya Borobudur Pratama Depok
Abstract— Right now in this era of globalization, the information technology accelerates so fast. PT. Surya Borobudur Pratama Depok need once the existence of an information syst...
Makalah Manajemen Strategis
Makalah Manajemen Strategis
Kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnyalah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah Pengantar Manajemen Strategis Per...
PENGGUNAAN EJAAN BAHASA INDONESIA PADA MAKALAH MAHASISWA
PENGGUNAAN EJAAN BAHASA INDONESIA PADA MAKALAH MAHASISWA
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguji penggunaan ejaan bahasa Indonesia yang digunakan serta untuk mengklasifikasikan bentuk kesalahan ejaan bahasa Indonesia yang digunakan....
ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA DALAM MAKALAH MAHASISWA PRODI TADRIS BAHASA INDONESIA UIN SUMATERA UTARA MEDAN
ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA DALAM MAKALAH MAHASISWA PRODI TADRIS BAHASA INDONESIA UIN SUMATERA UTARA MEDAN
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) mengetahui kemampuan berpikir kritis mahasiswa dalam menganalisis kesalahan berbahasa dalam penulisan makalah terhadap suatu karya ...
Pengaruh Penerapan Penurunan Tarif Pajak UMKM, Pelayanan Online dan Sanksi Pajak sebagai Ukuran Kepatuhan Wajib Pajak  UMKM
Pengaruh Penerapan Penurunan Tarif Pajak UMKM, Pelayanan Online dan Sanksi Pajak sebagai Ukuran Kepatuhan Wajib Pajak  UMKM
Abstract : This study aims to: 1. To determine the effect of the reduction in MSME tax rates, online services and tax sanctions on MSME taxpayer compliance at KPP Pratama Ilir Timu...
Makalah Penjas
Makalah Penjas
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Pembuatan makalah re...

Back to Top