Javascript must be enabled to continue!
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
View through CrossRef
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumnya tidak ada, semakin meningkat pola kehidupan masyarakat semakin hebat pula metode, tekhnik dan cara – cara tindak kejahatan dilakukan oleh para pelakunya. Untuk itu perlu adanya suatu upaya untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sebagai upaya menekan laju kejahatan, baik secara preemtif, preventif maupun kuratif, yaitu penangkalan, pencegahan dan penanganan. Tidak ada kejahatan yang terlepas dan terpisah sama sekali dari lingkungan masyarakatnya Tingginya tingkat kejahatan memerlukan penanganan yang serius dengan didukung oleh profesionalisme aparat penegak hukum yang disertai jumlah personil yang memadai. Guna membantu tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan diperlukan suatu peran serta masyarakat. Bentuk peran serta masyarakat di wujudkan dalam suatu kerjasama kemitraan melalui FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT). Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimanakah Peran FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan dan literatur serta bahan- bahan hukum. Pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan dan penerapan serta kebijakan di lapangan terhadap kasus-kasus tertentu dari aspek hukum pidana. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari lapangan dan kepustakaan. Sedangkan jenis data meliputi data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap dan pembanding.Data sekunder adalah data-data yang diperoleh peneliti dari perpustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang tersedia sudah dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan diperpustakaan atau milik pribadi peneliti. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan Kepolisian, Jaksa dan hakim yang pernah menangani perkara-perkara Pasal 310, Pasal 335, dan Pasal 352 KUHP,Pasal 351 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga), dan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang serta dengan masyarakat yang bertikai / berselisih juga dengan tokoh-tokoh (agama, pemuda, masyarakat), Kepala desa dan para pengurus FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT).
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran kegiatan FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)merupakan suatu pilihan yang tepat bagi POLRI untuk menunjukan perubahan sikap dan perilakunya selaku Polisi Sipil, walau dalam pelaksanaannya belum semua personil POLRI memahami konsep FKPM yang sebenarnya. FKPM bertujuan untuk mencegah dan menangani kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada dalam lingkungan tertentu. FKPM memanfaatkan Sumber Daya Manusia dalam komunitas guna berbagai upaya pengendalian kejahatan. FKPM dirancang untuk membangun kendali atas kejahatan sebagai upaya bersama (Kolaboratif). Kalau diterapkan secara pantas, FKPM berusaha meningkatkan kontrol atas kejahatan dengan melibatkan mekanisme control sosial yang lebih kuat. Jadi esensi FKPM adalah tingkat kejahatan berkurang manakala kualitas kehidupan komunitasnya meningkat. Maka untuk itu keuntungan penerapan FKPM dalam menjaga Kamtibmas : Berkurangnya tindak kejahatan sehingga meningkatkan ketentraman hidup dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat. Polisi semakin lebih akuntabel, efektif dan transparan. Berkaitan dengan terbentuknya FKPM wewenang mereka adalah : Mengambil tindakan Kepolisian secara proforsional dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang dipandang perlu. Menyelesaikan pertikaian ringan/pertikaian antar warga berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak yang berperkara/ bertikai dan bila diperlukan bersama FKPM.
Secara umum pelaksanaan FKPM di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan baik walaupun masih banyak kekurangan. Hasil penelitian menunjukkan selama tahun 2016 sedikitnya 34 kasus-kasus pelanggaran dan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui FKPM. Dan tahun 2017 sesiktinya 24 Kasus. Kinerja dari FKPM hendaknya perlu terus di tingkatkan dengan memberikan pengawasan dan perhatian secara konsisten. Selain itu untuk menciptakan suatu keterikatan dan kesinambungan yang kuat maka hendaknya mengadakan kerja sama dengan media massa dan LSM tertentu untuk melaksanakan pemantauan disemua kesatuan POLRI di Kabupaten Trenggalek khususnya, sebagai upaya memaksimalkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara internal..
Kata Kunci : Forum komunikasi, Polisi, Penegakkan hukum.
Title: PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Description:
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumnya tidak ada, semakin meningkat pola kehidupan masyarakat semakin hebat pula metode, tekhnik dan cara – cara tindak kejahatan dilakukan oleh para pelakunya.
Untuk itu perlu adanya suatu upaya untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sebagai upaya menekan laju kejahatan, baik secara preemtif, preventif maupun kuratif, yaitu penangkalan, pencegahan dan penanganan.
Tidak ada kejahatan yang terlepas dan terpisah sama sekali dari lingkungan masyarakatnya Tingginya tingkat kejahatan memerlukan penanganan yang serius dengan didukung oleh profesionalisme aparat penegak hukum yang disertai jumlah personil yang memadai.
Guna membantu tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan diperlukan suatu peran serta masyarakat.
Bentuk peran serta masyarakat di wujudkan dalam suatu kerjasama kemitraan melalui FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT).
Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimanakah Peran FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan dan literatur serta bahan- bahan hukum.
Pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan dan penerapan serta kebijakan di lapangan terhadap kasus-kasus tertentu dari aspek hukum pidana.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari lapangan dan kepustakaan.
Sedangkan jenis data meliputi data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap dan pembanding.
Data sekunder adalah data-data yang diperoleh peneliti dari perpustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang tersedia sudah dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan diperpustakaan atau milik pribadi peneliti.
Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan Kepolisian, Jaksa dan hakim yang pernah menangani perkara-perkara Pasal 310, Pasal 335, dan Pasal 352 KUHP,Pasal 351 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga), dan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang serta dengan masyarakat yang bertikai / berselisih juga dengan tokoh-tokoh (agama, pemuda, masyarakat), Kepala desa dan para pengurus FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT).
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran kegiatan FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)merupakan suatu pilihan yang tepat bagi POLRI untuk menunjukan perubahan sikap dan perilakunya selaku Polisi Sipil, walau dalam pelaksanaannya belum semua personil POLRI memahami konsep FKPM yang sebenarnya.
FKPM bertujuan untuk mencegah dan menangani kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada dalam lingkungan tertentu.
FKPM memanfaatkan Sumber Daya Manusia dalam komunitas guna berbagai upaya pengendalian kejahatan.
FKPM dirancang untuk membangun kendali atas kejahatan sebagai upaya bersama (Kolaboratif).
Kalau diterapkan secara pantas, FKPM berusaha meningkatkan kontrol atas kejahatan dengan melibatkan mekanisme control sosial yang lebih kuat.
Jadi esensi FKPM adalah tingkat kejahatan berkurang manakala kualitas kehidupan komunitasnya meningkat.
Maka untuk itu keuntungan penerapan FKPM dalam menjaga Kamtibmas : Berkurangnya tindak kejahatan sehingga meningkatkan ketentraman hidup dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat.
Polisi semakin lebih akuntabel, efektif dan transparan.
Berkaitan dengan terbentuknya FKPM wewenang mereka adalah : Mengambil tindakan Kepolisian secara proforsional dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang dipandang perlu.
Menyelesaikan pertikaian ringan/pertikaian antar warga berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak yang berperkara/ bertikai dan bila diperlukan bersama FKPM.
Secara umum pelaksanaan FKPM di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan baik walaupun masih banyak kekurangan.
Hasil penelitian menunjukkan selama tahun 2016 sedikitnya 34 kasus-kasus pelanggaran dan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui FKPM.
Dan tahun 2017 sesiktinya 24 Kasus.
Kinerja dari FKPM hendaknya perlu terus di tingkatkan dengan memberikan pengawasan dan perhatian secara konsisten.
Selain itu untuk menciptakan suatu keterikatan dan kesinambungan yang kuat maka hendaknya mengadakan kerja sama dengan media massa dan LSM tertentu untuk melaksanakan pemantauan disemua kesatuan POLRI di Kabupaten Trenggalek khususnya, sebagai upaya memaksimalkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara internal.
Kata Kunci : Forum komunikasi, Polisi, Penegakkan hukum.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pengembangan blue economy melalui branding inovasi kuliner hasil laut di Pantai Konang Kabupaten Trenggalek
Pengembangan blue economy melalui branding inovasi kuliner hasil laut di Pantai Konang Kabupaten Trenggalek
Developing the blue economy through seafood culinary innovation branding at Konang Beach, Trenggalek Regency
One of the beaches with significant potential in Trenggalek Regency is...
GAMBARAN PENGETAHUAN TENTANG MAKANAN KARIOGENIK PADA SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS V
GAMBARAN PENGETAHUAN TENTANG MAKANAN KARIOGENIK PADA SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH KELAS V
Menurut data Riskesdas tahun 2018 menyebutkan bahwa pada kelompok umur 10-14 tahun di Indonesia terkena karies gigi sebesar 73,4%. Sedangkan, pada pemeriksaan gigi pada siswa kelas...
PENGARUH MASA KERJA DAN GAYA KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA PEGAWAI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL-PP) KABUPATEN INDRAGIRI HULU
PENGARUH MASA KERJA DAN GAYA KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA PEGAWAI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL-PP) KABUPATEN INDRAGIRI HULU
The purpose of this research is to examine the influence of the working life and leadership for employee performance in Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Office Kabupaten Indr...
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Hutan oleh Polisi Hutan di Wilayah Kph Bali Barat Kabupaten Jembrana
Upaya pemerintah dalam terlindungnya hutan di negara ini tentu harus menggunakan sistem penegakan hukum yang memadai, dengan memberikan peringatan tegas berupa sanksi jika ada yang...
Model Komunikasi Dakwah di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
Model Komunikasi Dakwah di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
Masyarakat Madura dikenal dengan keakraban antar sesama manusia, selalu mengedepankan perilaku yang baik terhadap semua orang dan tidak pandang bulu, sopan santun yang dibudayakan ...
ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK
ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK
Penegakan hukum dan pelayanan masyarakat yang baik memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. Dalam konteks Republik Indonesia, polisi merupakan salah sa...
Prevention of Malaria Cases in Trenggalek District Based on The Epidemiological Triangle of East Java Province Year 2012-2017
Prevention of Malaria Cases in Trenggalek District Based on The Epidemiological Triangle of East Java Province Year 2012-2017
Background: Indonesia has a large Muslim population, with a substantial proportion residing in areas that are vulnerable to malaria transmission. One such area is Trenggalek Distri...

