Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana
View through CrossRef
Abstract
The research aims to construct a rule of law in order to tackle cyber-terrorism crimes in Indonesia. In essence, changes in technological developments have a positive impact in the framework of increasing human welfare, progress and civilization, but these technological and information developments also have a negative impact. One of them is a crime using computer and internet media known as cybercrime. This study uses normative legal research and statutory, conceptual, and comparative approaches. Whereas the results of the study show that compared to other countries, Indonesia has experienced delays in regulating legal formulations regarding cybercrime, especially cyber-terrorism. In addition, law enforcement is also experiencing ambiguity because there is no instrument that regulates clearly and unequivocally. In this context, Indonesia must use the politics of criminal law to compile and regulate cyber-terrorism crimes in the context of overcoming cybercrimes. Therefore, the government must immediately make regulations or draft laws to anticipate cyber-terrorism crimes.
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengonstruksi sebuah aturan hukum dalam rangka menanggulangi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia. Pada hakikatnya perubahan dalam perkembangan teknologi berdampak positif dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun perkembangan teknologi dan informasi ini juga berdampak negatif. Salah satunya adalah tindak kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet yang dikenal dengan istilah kejahatan mayantara atau cybercrime. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahwa hasil penelitian menunjukkan Jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia mengalami keterlambatan dalam mengatur formulasi hukum mengenai cybercrime terkhusus cyber-terrorism. Selain itu penegakan hukum juga mengalami ketidakjelasan karena belum ada instrumen yang mengatur secara jelas dan tegas. Dalam konteks ini Indonesia harus menggunakan politik hukum pidana guna menyusun dan mengatur mengenai kejahatan cyber-terrorism dalam rangka penanggulangan kejahatan dunia maya. Oleh karena itu pemerintah harus segera membuat aturan atau rancangan undang-undang untuk mengantisipasi kejahatan cyber-terrorism.
Title: Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana
Description:
Abstract
The research aims to construct a rule of law in order to tackle cyber-terrorism crimes in Indonesia.
In essence, changes in technological developments have a positive impact in the framework of increasing human welfare, progress and civilization, but these technological and information developments also have a negative impact.
One of them is a crime using computer and internet media known as cybercrime.
This study uses normative legal research and statutory, conceptual, and comparative approaches.
Whereas the results of the study show that compared to other countries, Indonesia has experienced delays in regulating legal formulations regarding cybercrime, especially cyber-terrorism.
In addition, law enforcement is also experiencing ambiguity because there is no instrument that regulates clearly and unequivocally.
In this context, Indonesia must use the politics of criminal law to compile and regulate cyber-terrorism crimes in the context of overcoming cybercrimes.
Therefore, the government must immediately make regulations or draft laws to anticipate cyber-terrorism crimes.
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengonstruksi sebuah aturan hukum dalam rangka menanggulangi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia.
Pada hakikatnya perubahan dalam perkembangan teknologi berdampak positif dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun perkembangan teknologi dan informasi ini juga berdampak negatif.
Salah satunya adalah tindak kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet yang dikenal dengan istilah kejahatan mayantara atau cybercrime.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Bahwa hasil penelitian menunjukkan Jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia mengalami keterlambatan dalam mengatur formulasi hukum mengenai cybercrime terkhusus cyber-terrorism.
Selain itu penegakan hukum juga mengalami ketidakjelasan karena belum ada instrumen yang mengatur secara jelas dan tegas.
Dalam konteks ini Indonesia harus menggunakan politik hukum pidana guna menyusun dan mengatur mengenai kejahatan cyber-terrorism dalam rangka penanggulangan kejahatan dunia maya.
Oleh karena itu pemerintah harus segera membuat aturan atau rancangan undang-undang untuk mengantisipasi kejahatan cyber-terrorism.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Terrorism in Africa; Economic Origins, Spillover, and Economic Resilience
Terrorism in Africa; Economic Origins, Spillover, and Economic Resilience
The thesis consists of three principal chapters that collectively analyse the complex interplay between terrorism and economics in Africa, highlighting the essential role of instit...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
Kejahatan dunia maya atau Cyber crime adalah salah satu jenis kejahatan yang paling cepat tumbuh perkembangannya. Kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini bagi pihak korban luar bia...

