Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP

View through CrossRef
Perzinahan merupakan bentuk tindakan seseorang yang lemah akan “din” dan akhlak insan yang paripurna. Aturan KUHP lama khususnya tentang perzinahan tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengkaji tentang pengaturan tindak pidana Perzinahan dalam RKUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Menurut KUHP, perzinahan diidentikkan dengan overspel yang maknannya jauh lebih sempit daripada perzinahan itu sendiri. Perzinahan dianggap sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita dan dianggap sebagai suatu penghinaan terhadap perjanjian suci dari perkawinan.  Pasal 284 KUHP mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.  Overspel tidak dapat ditindak dengan hukum pidana tanpa adanya pengaduan dari istri atau suami yang dirugikan. Hal ini berbeda dan memperluas kosep perzinahan yang tertuang dalam Rancangan KUHP. Dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina antara lain Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP pada dasarnya mengatur tentang ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP
Description:
Perzinahan merupakan bentuk tindakan seseorang yang lemah akan “din” dan akhlak insan yang paripurna.
Aturan KUHP lama khususnya tentang perzinahan tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang ada.
Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengkaji tentang pengaturan tindak pidana Perzinahan dalam RKUHP.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder.
Menurut KUHP, perzinahan diidentikkan dengan overspel yang maknannya jauh lebih sempit daripada perzinahan itu sendiri.
Perzinahan dianggap sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita dan dianggap sebagai suatu penghinaan terhadap perjanjian suci dari perkawinan.
  Pasal 284 KUHP mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.
  Overspel tidak dapat ditindak dengan hukum pidana tanpa adanya pengaduan dari istri atau suami yang dirugikan.
Hal ini berbeda dan memperluas kosep perzinahan yang tertuang dalam Rancangan KUHP.
Dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina antara lain Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP pada dasarnya mengatur tentang ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.

Related Results

KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusi...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan
Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan
Kedudukan hukum terhadap penggunaan suatu pasal, berkaitan erat dengan eksistensi tentang dapat tidaknya suatu pasal tersebut bisa diterapkan. Tidak terkecuali terhadap kejahatan t...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

Back to Top