Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan

View through CrossRef
Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Meskipun telah ada beberapa norma tersebut, masih tidak cukup untuk membentengi beberapa masyarakat dalam berkehidupan terlebih semasa kini di mana pesatnya perkembangan sosial budaya di Indonesia serta teknologi komunikasi membuat semakin banyak timbulnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk) dan faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas. Hasil pembahasan penelitian ini bahwa tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan. Namun Sistem pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang sangat efektif untuk menjerat para pelaku. Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana.
Title: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan
Description:
Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat tentu saja masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang diantaranya mencakup adanya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Meskipun telah ada beberapa norma tersebut, masih tidak cukup untuk membentengi beberapa masyarakat dalam berkehidupan terlebih semasa kini di mana pesatnya perkembangan sosial budaya di Indonesia serta teknologi komunikasi membuat semakin banyak timbulnya perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang ada.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.
B/2020/PN.
Tjk) dan faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.
B/2020/PN.
Tjk).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kas.
Hasil pembahasan penelitian ini bahwa tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan.
Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan.
Namun Sistem pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang sangat efektif untuk menjerat para pelaku.
Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana.

Related Results

Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan padaekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harusdilaksanakan pen...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top