Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

View through CrossRef
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research. Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice.  Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia. Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Title: Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Description:
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana.
 Penyelesaian perkara pidana melalui ADR berbasis restorative justice diharapkan dapat diatur secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia.
 Metodologi: penelitian ini termasuk sebagai penelitian normative legal research dengan menggunakan pendekatan statute approach yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan tersier).
Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan library research.
 Temuan: penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpukan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan).
Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice.
  Kegunaan: Pemerintah perlu membuat payung hukum yang komprehensif untuk mengatur proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP di Indonesia.
 Kebaruan/Orisinalitas: Dasar hukum terbaru dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasar pada restorative justice yang dikaitkan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait proses penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentuka...

Back to Top