Javascript must be enabled to continue!
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
View through CrossRef
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi. Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.
Title: BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Description:
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi.
Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No.
30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No.
30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi.
Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual se...
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pelajar. Bentuk kekerasan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi seksual. Dampaknya meli...

