Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

View through CrossRef
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi. Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.
Universitas Riau Kepulauan
Title: BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Description:
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi.
Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No.
30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No.
30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi.
Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Related Results

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, telah menjadi isu yang mengkhawatirkan belakangan ini. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis a...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Wewenang atau Otoritas dan Kekerasan Seksual Dikaji melalui Teori Kepribadian
Sexual violence is a coercive and harmful sexual activity for the victim. Data shows that sexual violence remains a serious problem in Indonesia and worldwide. Perpetrators of sexu...
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Model Konseling Rekonsiliasi Di Rifka Annisa: Studi Kasus Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual
Tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan menjadi sebuah alarm penting untuk adanya perhatian khusus dari setiap elemen masyarakat dalam mencegah serta mena...

Back to Top