Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA

View through CrossRef
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pengajuan Dispensasi kawin yang terus mengalami peningkatan dan menjadi permasalahan moral bagi bangsa Indonesia terkhusus umat Islam. Kategori umur perkawinan yang ditetapkan oleh perundang-undangan menjadi syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagai perkawinan yang sah secara administrasi kenegaraan, sedangkan dalam Hukum Islam syarat untuk melangsungkan pernikahan kategorinya yakni baligh. Dispensasi umur perkawinan menjadi politik hukum tersendiri di tengah masyarakat terutama bagi umat Islam, sehingga membutuhkan kepastian hukum lebih lanjut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memberikan Dispensasi perkawinan yakni meliputi aspek yuridis (berdasarkan perundang-undangan dan norma yang berlaku) dan non yuridis (di luar aspek perundang-undangan). Politik hukum Islam menghendaki agar praktik hukum perkawinan  tetap diberikan kepada umat Islam, sedangkan politik hukum positif menghendaki adanya batasan minimal umur perkawinan. Pengaturan Dispenasi  perkawinan di masa mendatang membutuhkan peraturan baru dengan adanya pembaharuan Undang-Undang perkawinan agar mendapatkan kepastian hukum.Kata Kunci : Dispensasi perkawinan, Politik Hukum Islam, Kepastian hukum.Abstract : Marriage dispensation is a waiver/exception of the minimum age limit for marriage for men and women under the age of nineteen. This study is based on the increasing application for marriage dispensation, one of the moral problems for the Indonesian people especially of muslims. The age category of marriage determined by legislation is a requirement to carry out a marriage legally based on state administration, while in Islamic law the requirement to hold marriage is the condition of being baligh. Marriage age dispensation has become a separate legal policy in society, especially for Muslims, thus requiring further legal certainty. This is normative research. This study's results indicate that the religious court judges' basic considerations in providing marriage dispensations include juridical (applicabel of based legislation) and non-juridical (outside of legislation) aspects. The politics of Islamic law requires that the practice of marriage law is still given to Muslims. while the politics of positive law requires a minimum age limit for marriage. The regulation of marriage dispensation in the future requires new regulations in the new legislation of marriage in order to obtain legal certainty. Keywords: Marriage dispensation, Politic of Islamic Law, legal certainty.
Universitas Sriwijaya
Title: POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Description:
Abstrak :Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.
Pengajuan Dispensasi kawin yang terus mengalami peningkatan dan menjadi permasalahan moral bagi bangsa Indonesia terkhusus umat Islam.
Kategori umur perkawinan yang ditetapkan oleh perundang-undangan menjadi syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagai perkawinan yang sah secara administrasi kenegaraan, sedangkan dalam Hukum Islam syarat untuk melangsungkan pernikahan kategorinya yakni baligh.
Dispensasi umur perkawinan menjadi politik hukum tersendiri di tengah masyarakat terutama bagi umat Islam, sehingga membutuhkan kepastian hukum lebih lanjut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memberikan Dispensasi perkawinan yakni meliputi aspek yuridis (berdasarkan perundang-undangan dan norma yang berlaku) dan non yuridis (di luar aspek perundang-undangan).
Politik hukum Islam menghendaki agar praktik hukum perkawinan  tetap diberikan kepada umat Islam, sedangkan politik hukum positif menghendaki adanya batasan minimal umur perkawinan.
Pengaturan Dispenasi  perkawinan di masa mendatang membutuhkan peraturan baru dengan adanya pembaharuan Undang-Undang perkawinan agar mendapatkan kepastian hukum.
Kata Kunci : Dispensasi perkawinan, Politik Hukum Islam, Kepastian hukum.
Abstract : Marriage dispensation is a waiver/exception of the minimum age limit for marriage for men and women under the age of nineteen.
This study is based on the increasing application for marriage dispensation, one of the moral problems for the Indonesian people especially of muslims.
The age category of marriage determined by legislation is a requirement to carry out a marriage legally based on state administration, while in Islamic law the requirement to hold marriage is the condition of being baligh.
Marriage age dispensation has become a separate legal policy in society, especially for Muslims, thus requiring further legal certainty.
This is normative research.
This study's results indicate that the religious court judges' basic considerations in providing marriage dispensations include juridical (applicabel of based legislation) and non-juridical (outside of legislation) aspects.
The politics of Islamic law requires that the practice of marriage law is still given to Muslims.
while the politics of positive law requires a minimum age limit for marriage.
The regulation of marriage dispensation in the future requires new regulations in the new legislation of marriage in order to obtain legal certainty.
Keywords: Marriage dispensation, Politic of Islamic Law, legal certainty.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
 Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...

Back to Top