Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
View through CrossRef
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab. Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan. Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan. Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan. Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah. Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luarnikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan danpengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama. Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanyaterhadap anak yang dilahirkan.
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Title: TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Description:
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab.
Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan.
Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan.
Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan.
Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan.
Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah.
Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luarnikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan danpengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama.
Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya.
Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanyaterhadap anak yang dilahirkan.
Related Results
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...

