Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

View through CrossRef
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab. Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan. Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan. Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan. Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah. Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luarnikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan danpengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama. Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya. Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanyaterhadap anak yang dilahirkan.
Title: TINJAUAN YURIDIS PENGESAHAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH
Description:
Pernikahan merupakan media untuk mencapai tujuan Syari‟at Islam yang salahsatunya adalah bentuk aktif-ofensif perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), demimelestarikan keturunan dan menghindari esyubhatan (tercemar) dalam penentuan nasab.
Oleh karena itu, penyaluran nafsu biologis manusia harus dengan batas koridor agama, sehingga terhindar dari perangkap perbuatan mesum atau zina di luar pagar pernikahan.
Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga adalah hal yang sangat diinginkan.
Anak merupakan penyambung keturunan, di mana keturunan yang sah yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara, dan sah menurut agama tentunya yang diharapkan.
Namun, pada kenyataannya sering ditemui suatu keadaan dimana kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu kebahagiaan.
Hal ini biasanya terjadi apabila seorang anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah.
Seorang perempuan dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, apabila perkawinan dilangsungkan secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat kasus anak luar kawin yang saat ini berkembang di masyarakat akan dibatasi pada pengakuan dan pengesahan anak luar nikah yang tunduk pada KUHPerdata.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, data atau informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian kepustakaan diperoleh data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Permasalahannya adalah proses pengesahan anak yang lahir di luarnikah dan status hukum anak yang lahir di luar nikah setelah pengesahan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Syarat dan proses pencatatan pengakuan danpengesahan anak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat untuk mendapatkan akta pengakuan dan pengesahan anak yaitu surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah, fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan telah terjadi perkawinan agama.
Syarat bagi yang beragama Islam ditambah dengan putusan pengakuan atau pengesahan dari Pengadilan Agama dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah dan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu yang melahirkannya atau keluarga ibunya.
Tetapi status ini akan berubah setelah adanya proses pengakuan dan pengesahan melalui putusan pengadilan menjadi secara resmi mempunyai seorang laki laki sebagai ayahnya dan seorang wanita yang melahirkan sebagai ibunya, jadi dengan demikian anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayahnya dan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu yang melahirkan anak tersebut dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban antara anak dengan ayah dan ibu yang melahirkan sebagai orang tuanyaterhadap anak yang dilahirkan.

Related Results

Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
KEHAMILAN LUAR NIKAH DALAM KALANGAN REMAJA
KEHAMILAN LUAR NIKAH DALAM KALANGAN REMAJA
ABSTRAK Keinginan seks merupakan fitrah manusia dan ia telah menjerumus kepada masalah tingkah laku seksual dalam kalangan remaja. Fenomena ini tidak selari dengan cabaran ke-empa...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedan...

Back to Top