Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang tradisi tetapol pada masyarakat Kabupaten Lampung Barat yaitu tradisi saling berkunjung antara kedua belah pihak keluarga si perempuan dan keluarga pihak laki-laki setelah prosesi akad nikah.. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Tradisi tetapol ini adalah tradisi saling berkunjung dan dilakukan pada malam hari setelah 2 hari dari acara pernikahan. Tradisi tetapol pertama dilakukan oleh keluarga perempuan dengan diiringi oleh beberapa orang yang merupakan keluarga dan kerabat dekat. Tradisi tetapol ini ada suatu tangguhan yang berisi penyerahan pengantin dan mengenalkan keluarga masing-masing baik itu dari nama, tutogh, hingga tempat tinggal. Untuk melakukan tetapol ini diharuskan membawa benatok dan manjau pedom bagi keluarga pihak laki-laki atau perempuan. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tetapol dalam perkawinan adat Lampung Saibatin di Kabupaten Lampung Barat tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun dalam hukum Islam, melalui sumber hukum yang lain memberikan kebolehan terhadap tradisi-tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam termasuk tradisi uang pelangkah. Hal ini dalam hukum Islam dikenal dalam Urf yang Shahih karena sudah memenuhi aturan yang berlaku. Dampak dari tradisi tetapol ini bisa mempererat tali silaturahmi dan juga dalam komunikasi bisa berjalan dengan baik karena ada proses saling mengenal keluarga satu sama lain dalam tetapol ini. Dampak lainnya yaitu dalam segi ekonomi kedua pasangan bisa dibantu oleh orang tua masing-masing jika ingin melakukan sesuatu seperti akan membuka usaha atau melakukan bisnis maka orang tua bisa membantu walaupun hanya sedikit.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Description:
Penelitian ini membahas tentang tradisi tetapol pada masyarakat Kabupaten Lampung Barat yaitu tradisi saling berkunjung antara kedua belah pihak keluarga si perempuan dan keluarga pihak laki-laki setelah prosesi akad nikah.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif.
penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif.
Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah Tradisi tetapol ini adalah tradisi saling berkunjung dan dilakukan pada malam hari setelah 2 hari dari acara pernikahan.
Tradisi tetapol pertama dilakukan oleh keluarga perempuan dengan diiringi oleh beberapa orang yang merupakan keluarga dan kerabat dekat.
Tradisi tetapol ini ada suatu tangguhan yang berisi penyerahan pengantin dan mengenalkan keluarga masing-masing baik itu dari nama, tutogh, hingga tempat tinggal.
Untuk melakukan tetapol ini diharuskan membawa benatok dan manjau pedom bagi keluarga pihak laki-laki atau perempuan.
Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tetapol dalam perkawinan adat Lampung Saibatin di Kabupaten Lampung Barat tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis.
Namun dalam hukum Islam, melalui sumber hukum yang lain memberikan kebolehan terhadap tradisi-tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam termasuk tradisi uang pelangkah.
Hal ini dalam hukum Islam dikenal dalam Urf yang Shahih karena sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Dampak dari tradisi tetapol ini bisa mempererat tali silaturahmi dan juga dalam komunikasi bisa berjalan dengan baik karena ada proses saling mengenal keluarga satu sama lain dalam tetapol ini.
Dampak lainnya yaitu dalam segi ekonomi kedua pasangan bisa dibantu oleh orang tua masing-masing jika ingin melakukan sesuatu seperti akan membuka usaha atau melakukan bisnis maka orang tua bisa membantu walaupun hanya sedikit.
.
Related Results
Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda
Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda
The function of this research is to find out how the title of adok is given to the Lampung Saibatin community. The method used in collecting material in this article is a qualitati...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT TERHADAP TRADISI “NGANTAK SALAH” PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN
TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT TERHADAP TRADISI “NGANTAK SALAH” PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi ngantak salah pada adat Lampung, yang merupakan bagian dari budaya tradisional masyarakat Lampung. Ngantak salah ad...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

