Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda

View through CrossRef
The function of this research is to find out how the title of adok is given to the Lampung Saibatin community. The method used in collecting material in this article is a qualitative descriptive method, namely describing the subject about situations and data obtained under natural or real conditions (without experimental situations) to create a systematic general picture or detailed description that is factual and accurate. And the method used in this article is a direct interview method with traditional leaders in Bulok Village, Kalianda District. This article explains the giving of the adok title in the Lampung Saibatin traditional marriage, where the ceremony of giving this traditional title is carried out by the community as a form of respect for ancestral culture which has been carried out for generations. However, in its development, in general the Lampung traditional community is divided into two, namely the Lampung Saibatin traditional community and the Lampung Pepadun traditional community. The Saibatin Indigenous Community is strong in its aristocracy values, while the Pepadun indigenous community, which has only recently developed, has developed more with its democratic values which are different from the aristocracy values which are still firmly held by the Saibatin Indigenous Community. Abstrak:Fungsi penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemberian gelar adok pada masyarakat Lampung saibatin. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan materi dalam artikel ini adalah dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan subjek Tentang situasi dan data yang diperoleh dengan kondisi alamiah atau riil (tanpa situasi eksperimen) untuk membuat gambaran umum yang sistematis atau deskripsi rinci yang Faktual dan akurat. Dan metode yang digunakan dalam artikel ini adalah dengan metode wawancara langsung dengan tokoh adat di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda. Artikel ini menjelaskan mengenai pemberian gelar adok dalam perkawinan adat Lampung saibatin dimana Upacara pemberian gelar adat ini dilaksanakan oleh masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap budaya leluhur yang sudah sejak turun temurun dilaksanakan. Namun dalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua yaitu masyarakat adat Lampung Saibatin dan masyarakat adat Lampung Pepadun. Masyarakat Adat Saibatin kental dengan nilai aristokrasinya, sedangkan masyarakat adat Pepadun yang baru berkembang belakangan kemudian lebih berkembang dengan nilai nilai demokrasinya yang berbeda dengan nilai nilai Aristokrasi yang masih dipegang teguh oleh Masyarakat Adat Saibatin.   Kata Kunci: pernikahan adat; saibatin; hukum adat; hukum kebiasaan;
Title: Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda
Description:
The function of this research is to find out how the title of adok is given to the Lampung Saibatin community.
The method used in collecting material in this article is a qualitative descriptive method, namely describing the subject about situations and data obtained under natural or real conditions (without experimental situations) to create a systematic general picture or detailed description that is factual and accurate.
And the method used in this article is a direct interview method with traditional leaders in Bulok Village, Kalianda District.
This article explains the giving of the adok title in the Lampung Saibatin traditional marriage, where the ceremony of giving this traditional title is carried out by the community as a form of respect for ancestral culture which has been carried out for generations.
However, in its development, in general the Lampung traditional community is divided into two, namely the Lampung Saibatin traditional community and the Lampung Pepadun traditional community.
The Saibatin Indigenous Community is strong in its aristocracy values, while the Pepadun indigenous community, which has only recently developed, has developed more with its democratic values which are different from the aristocracy values which are still firmly held by the Saibatin Indigenous Community.
Abstrak:Fungsi penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemberian gelar adok pada masyarakat Lampung saibatin.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan materi dalam artikel ini adalah dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan subjek Tentang situasi dan data yang diperoleh dengan kondisi alamiah atau riil (tanpa situasi eksperimen) untuk membuat gambaran umum yang sistematis atau deskripsi rinci yang Faktual dan akurat.
Dan metode yang digunakan dalam artikel ini adalah dengan metode wawancara langsung dengan tokoh adat di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda.
Artikel ini menjelaskan mengenai pemberian gelar adok dalam perkawinan adat Lampung saibatin dimana Upacara pemberian gelar adat ini dilaksanakan oleh masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap budaya leluhur yang sudah sejak turun temurun dilaksanakan.
Namun dalam perkembangannya, secara umum masyarakat adat Lampung terbagi menjadi dua yaitu masyarakat adat Lampung Saibatin dan masyarakat adat Lampung Pepadun.
Masyarakat Adat Saibatin kental dengan nilai aristokrasinya, sedangkan masyarakat adat Pepadun yang baru berkembang belakangan kemudian lebih berkembang dengan nilai nilai demokrasinya yang berbeda dengan nilai nilai Aristokrasi yang masih dipegang teguh oleh Masyarakat Adat Saibatin.
  Kata Kunci: pernikahan adat; saibatin; hukum adat; hukum kebiasaan;.

Related Results

Musik Tari Adok di Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Musik Tari Adok di Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Musik tari adok merupakan patner sejati yang selalu mengiringi tari adok dalam pertujukannya.  Untuk mengatur tempo kesenian ini mengunakan alat musik gendang bermuka satu yang dis...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Penyebaran Polen Berdasarkan Analisis SSR Membuktikan Penyerbukan
Penyebaran Polen Berdasarkan Analisis SSR Membuktikan Penyerbukan
<p><span style="font-size: medium;">ABSTRAK </span></p><p>Analisis paternitas digunakan untuk mengetahui pola penyebaran serbuk sari pada kelapa (Coco...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

Back to Top