Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin

View through CrossRef
Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online. Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar. pilar dan kondisinya. Abstrak Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online. Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat. Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.  
Title: Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin
Description:
Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet.
Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia.
Dalam permasalahan tersebut bagaimana menyikapi para civitas akademika fiqih UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga fiqh munakahat kontemporer.
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi literatur dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami secara langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan online.
Hasil penelitian dapat dipahami, akad nikah online sah dengan ketentuan wajib satu kali (majlisul masa') meskipun berbeda tempat.
Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah online merupakan suatu keniscayaan karena hukum Islam mengikuti kemajuan zaman sehingga penerapan syariat pun berkembang setiap zaman, termasuk pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar.
pilar dan kondisinya.
Abstrak Akad nikah secara online yaitu akad nikah yang dilangsungkan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet.
Sahnya sebuah pernikahan adalah dengan tercapainya rukun serta syarat – syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Saat ini teknologi semakin canggih dan berkembang yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehingga persoalan akad nikah melalui alat komunikasi jarak jauh sudah cukup lama menjadi perhatian umat Islam di Indonesia.
Dalam permasalahan ini bagaimana respon para sejarawan fiqih di UIN Antasari dalam memberikan pendapatnya yang berlandaskan hukum Islam, budaya Islam, maqashid syariah hingga secara fiqih munakahat kontemporer.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan wawancara yaitu untuk mengetahui dan memahami langsung pendapat para akademisi tentang pelaksanaan pernikahan secara online.
Hasil penelitian dapat kita pahami, akad nikah secara online hukumnya sah dengan ketentuan wajib satu waktu (majlisul masa') meskipun berbeda tempat.
Pendapat lain menyatakan bahwa akad nikah secara online merupakan sesuatu keniscayaan karena hukum Islam sifatnya merespon akan kemajuan zaman sehingga dalam pelaksanaan syariat juga berkembang setiap waktunya termasuk pada pelaksanaan akad nikah dan hukumnya sah selama dalam pelaksanaan tidak menyalahi rukun dan syarat.
 .

Related Results

Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Hukum Akad Nikah Online dalam Tinjauan Fiqih Kontemporer
Hukum Akad Nikah Online dalam Tinjauan Fiqih Kontemporer
Agama Islam sebagai agama yang sangat universal dan sebagai way of life atau sebagai jalan hidup, mengatur segala aspek kehidupan dan bahkan memberikan petunjuk dari segala gejala-...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...

Back to Top