Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja (2) Mengkaji dan mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Singaraja dalam melegalisasikan perkawinan siri melalui itsbat nikah. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Data yang akan digunakan yakni Data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja. Informan penelitian ini merupakan kelompok masyarakat yang melakukan perkawinan siri dan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja, dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja. Pengumpulan sumber data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta studi dokumen. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling. Data dari penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif. Setelah dilakukan analisis secara kualitatif kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan perkawinan siri dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Singaraja  tidak jauh berbeda dengan perkawinan pada umumnya yang telah memenuhi rukun nikah, namun dalam proses perkawinan siri tidak mendatangkan petugas dari Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dicatatkan, dengan demikian masyarakat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja. (2) Dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah Hakim Pengadilan Agama Singaraja melihat dari Aspek Keadilan (Filosofis), Kemanfaatan Bagi Masyarakat (Sosiologis) Dan Kepastian Hukum (Yuridis). Sehingga permohonan itsbat nikah disetujui oleh Hakim karena melihat kemanfaatan dan keadilan yang lebih luas bagi para pihak.
Title: PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja (2) Mengkaji dan mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Singaraja dalam melegalisasikan perkawinan siri melalui itsbat nikah.
Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif.
Data yang akan digunakan yakni Data primer dan data sekunder.
Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja.
Informan penelitian ini merupakan kelompok masyarakat yang melakukan perkawinan siri dan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja, dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja.
Pengumpulan sumber data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta studi dokumen.
Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling.
Data dari penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Setelah dilakukan analisis secara kualitatif kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan perkawinan siri dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Singaraja  tidak jauh berbeda dengan perkawinan pada umumnya yang telah memenuhi rukun nikah, namun dalam proses perkawinan siri tidak mendatangkan petugas dari Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dicatatkan, dengan demikian masyarakat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja.
(2) Dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah Hakim Pengadilan Agama Singaraja melihat dari Aspek Keadilan (Filosofis), Kemanfaatan Bagi Masyarakat (Sosiologis) Dan Kepastian Hukum (Yuridis).
Sehingga permohonan itsbat nikah disetujui oleh Hakim karena melihat kemanfaatan dan keadilan yang lebih luas bagi para pihak.

Related Results

IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Sirri marriage or marriage under the hand is something that has become very common in society. One of the factors influencing it is the principle that if the conditions and pillars...
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu
Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah ...
KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN
KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN
Itsbat Nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan karena menjamin kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak dan harta bersama. Status perka...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

Back to Top