Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri

View through CrossRef
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.G/2020/PA.Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci. Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.
Title: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Description:
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan.
Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra.
Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah hukum normatif.
Penulis mengunakan tehnik analisis data kualitatif serta tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa akibat hukum perceraian pada putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra.
Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari perceraian karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri dengan nomor perkara: 1570/Pdt.
G/2020/PA.
Kra, yang pertama merupakan menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus/fasakh demi hukum, dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughro, sehingga keduanya tidak dapat kembali menjalankan kehidupan suami da istri seperti dulu saat perkawinan kemudian hak asuh atau penguasaan anak jatuh kepada Penggugat karena anaknya masih dibawah umur merupakan hak ibunya, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya.
Akibat hukum perceraian akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara terperinci.
Namun, jika pihak istrimengajukan gugatan berupa membayar nafkah iddah dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan sepanjang istri tidak nusyuz atau durhaka terhadap suaminya, maka pihak suami berkewajiban untuk membayarkan nafkah iddah atau suatu kewajiban mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai.

Related Results

Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh...
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nusyuz istri terhadap suami, dengan fokus pada studi kasus Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Nusyuz, dalam konteks ini,...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini membahas (kasus) istri yang menafkahi suami di Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang dig...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...

Back to Top