Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024

View through CrossRef
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tindakan yang mengganggu sistem elektronik pemilu. Tulisan ini bersifat konstruktif dengan tujuan menjelaskan urgensi pengaturan hukum tindak pidana pemilu elektronik pada Pemilu 2024 dan merumuskan subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode systematic literature reviews serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan tindak pidana pemilu elektronik memenuhi kriteria kemendesakan, kelayakan, dan perubahan pokok dalam pembaharuan hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik secara lengkap pada semua aplikasi penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat umum (lex generalis) dan tidak dapat mengakomodir semua subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik yang bersifat khusus (lex specialis). Hasil penelitian juga menunjukkan subjek hukum yang diperlukan dalam tindak pidana pemilu elektronik meliputi setiap orang, korporasi, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dengan rumusan tindak pidana pada bidang elektronik.
Title: URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Description:
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik.
Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tindakan yang mengganggu sistem elektronik pemilu.
Tulisan ini bersifat konstruktif dengan tujuan menjelaskan urgensi pengaturan hukum tindak pidana pemilu elektronik pada Pemilu 2024 dan merumuskan subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik.
Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode systematic literature reviews serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan tindak pidana pemilu elektronik memenuhi kriteria kemendesakan, kelayakan, dan perubahan pokok dalam pembaharuan hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik secara lengkap pada semua aplikasi penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat umum (lex generalis) dan tidak dapat mengakomodir semua subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik yang bersifat khusus (lex specialis).
Hasil penelitian juga menunjukkan subjek hukum yang diperlukan dalam tindak pidana pemilu elektronik meliputi setiap orang, korporasi, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dengan rumusan tindak pidana pada bidang elektronik.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...

Back to Top