Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya. (2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi. Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.  
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya.
(2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
(3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi.
Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.
 .

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
Efektivitas dari berlakukanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat bergantung pada seluruh jajaran penegak hukum. Namun, disisi lain hal terpenting adalah kes...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Kewajiban Advokat dalam Upaya Mencegah Transaksi Keuangan Mencurigakan
Advokat merupakan salah satu pihak pelapor terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi pada tindak pidana pencucian uang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 P...
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
<p>Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi terkait perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan perlindungan saksi dalam lin...

Back to Top