Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya. (2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi. Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.  
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, dan mengetahui upaya penanggulangan hambatan perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu meneliti dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Polsek Ende dan juga data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah, buku-buku terkait dan pendukung dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan Hukum terhadap Pelapor Saksi Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan menyembunyikan nama atau identitas pelapor dengan tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarga dan harta bendanya.
(2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi pelaksanaan sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
(3) Upaya penanggulangan dalam penegakan hukum perlindungan saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih ditingkatkan agar masyarakat berani melaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi.
Saran dari penulis adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan harus lebih konsisten diberikan oleh pihak yang berwenang agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan kejahatan narkotika yang sering terjadi di masyarakat.
 .

Related Results

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
<p>Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi terkait perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan perlindungan saksi dalam lin...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan...
PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PANTI ASUHAN AL HIKMAH SEMARANG
PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PANTI ASUHAN AL HIKMAH SEMARANG
Penanggulangan tindak pidana narkotika perlu ditingkatkan dengan melakukan langkah-langkah yang lebih efektif guna pencegahan tindak pidana narkotika dan kelebihan kapasitas penghu...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
This article aims to find out and analyze the similarities and differences in the protection of witnesses to the crime of money laundering in law of Indonesia and Malaysia. The res...

Back to Top