Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA

View through CrossRef
Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dalam tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang dipadukan dengan pendekatan praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia khususnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) tindak pidana termasuk korupsi belum memperoleh pengaturan yang memadai, spesifik dan tegas. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini setelah berlakunya UU No.13 Tahun 2006, pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum mendapat perlindungan yang memadai. Masalah hubungan antara pemberdayaan sistem hukum (legal system) dan penegakan supremasi hukum (supremacy of law). Tujuan pembahasan yakni, menganalisis  pelaksanaan penegakan supremasi  hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta kaitan antara penegakan supremasi  hukum dan pemberdayaan sistem hukum. Metode pembahasan didasarkan atas analisis data sekunder (studi dokumen) yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, berita di media masa  dan dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan berbagai catatan buram penegakan supremasi hukum di Indonesia. Sikap dan perilaku  warga masyarakat dan para pemimpin tidak mencerminkan prinsip supremasi hukum. Hal ini disebabkan  oleh  lemahnya ketiga pilar sistem hukum (Three  Elements of Legal System) yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan kultur hukum (legal culture). Karena  itu maka pembenahan ketiga komponen sistem hukum merupakan tuntutan yang bersifat mutlak untuk dipenuhi (conditio sine quanon) demi tegaknya prinsip supremasi hukum.
LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi
Title: WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Description:
Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dalam tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang dipadukan dengan pendekatan praktik.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia khususnya UU No.
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) tindak pidana termasuk korupsi belum memperoleh pengaturan yang memadai, spesifik dan tegas.
Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini setelah berlakunya UU No.
13 Tahun 2006, pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum mendapat perlindungan yang memadai.
Masalah hubungan antara pemberdayaan sistem hukum (legal system) dan penegakan supremasi hukum (supremacy of law).
Tujuan pembahasan yakni, menganalisis  pelaksanaan penegakan supremasi  hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta kaitan antara penegakan supremasi  hukum dan pemberdayaan sistem hukum.
Metode pembahasan didasarkan atas analisis data sekunder (studi dokumen) yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, berita di media masa  dan dokumen lain yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan berbagai catatan buram penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Sikap dan perilaku  warga masyarakat dan para pemimpin tidak mencerminkan prinsip supremasi hukum.
Hal ini disebabkan  oleh  lemahnya ketiga pilar sistem hukum (Three  Elements of Legal System) yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan kultur hukum (legal culture).
Karena  itu maka pembenahan ketiga komponen sistem hukum merupakan tuntutan yang bersifat mutlak untuk dipenuhi (conditio sine quanon) demi tegaknya prinsip supremasi hukum.

Related Results

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PENGARUH KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
PENGARUH KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Tindakan korupsi merupakan suatu masalah bagi Negara karena dapat meganggu stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi berdampak pada banyak aspek salah satunya adalah ekonomi...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan
Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan
Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi. Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap...
KAJIAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
KAJIAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seseorang maupun kelompok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktek korupsi sudah menjadi perma...

Back to Top