Javascript must be enabled to continue!
Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan
View through CrossRef
Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi. Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap ancaman yang membahayakan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pengaturan whistleblower dalam hukum di indonesia dan sejauh mana peranan serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower. Penelitian yang digunakan termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan whistlelower secara tekstual dan eksplisit diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai pelapor secara khusus, seperti Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, Pencucian Uang, Narkotika, dan Terorisme. Dalam konteks Perlindungan bagi whistleblower merupakan hal yang essensial untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana. Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kerahasiaan identitas, melainkan juga mendapat tempat yang aman (safe house), pelayanan atau pendampingan psikologis, penjaminan akses komunikasi, penanggungan biaya hidup selama masa perlindungan, mendapat keringanan hukuman bagi pengungkap fakta yang terlibat, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya.
Kata Kunci: Eksistensi; Perlindungan Hukum; Whistleblower
Title: Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan
Description:
Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi.
Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap ancaman yang membahayakan dirinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pengaturan whistleblower dalam hukum di indonesia dan sejauh mana peranan serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower.
Penelitian yang digunakan termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan whistlelower secara tekstual dan eksplisit diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai pelapor secara khusus, seperti Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, Pencucian Uang, Narkotika, dan Terorisme.
Dalam konteks Perlindungan bagi whistleblower merupakan hal yang essensial untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kerahasiaan identitas, melainkan juga mendapat tempat yang aman (safe house), pelayanan atau pendampingan psikologis, penjaminan akses komunikasi, penanggungan biaya hidup selama masa perlindungan, mendapat keringanan hukuman bagi pengungkap fakta yang terlibat, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya.
Kata Kunci: Eksistensi; Perlindungan Hukum; Whistleblower.
Related Results
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Abstrak
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan dan kejahatan. Kriminologi berasal dari kata Crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jad...
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Ke...
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
Peran Pemerintah Dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal
AbstrakSaat ini perkembangan ekonomi berjalan sangat pesat namun, ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi terdapat juga ketidakstabilan ekonomi yang kemudian memberikan peluang kepad...
PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)
PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)
Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian apar...
REALITAS KEJAHATAN DAN EKSITENSI TUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PROSES WHITEHEAD
REALITAS KEJAHATAN DAN EKSITENSI TUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PROSES WHITEHEAD
ABSTRAK
Segala sesuatu yang dikategorikan sebaga...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...

