Javascript must be enabled to continue!
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
View through CrossRef
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek. Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional. Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.
Title: KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Description:
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM).
Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek.
Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional.
Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan s...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KOMPETENSI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MAYANTARA
KOMPETENSI HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN MAYANTARA
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia Internasional. Teknologi yang berkembang pada saat i ni ternyata me...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

