Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

View through CrossRef
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek. Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional. Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Description:
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM).
Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek.
Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional.
Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.

Related Results

ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental t...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top