Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

View through CrossRef
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek. Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional. Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Description:
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM).
Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek.
Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional.
Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.

Related Results

ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top