Javascript must be enabled to continue!
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
View through CrossRef
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Tindak Pidana Terorisme. Dalam tesis penulis memfokuskan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana bahwa Pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana teroris adalah memperoleh pembebasan bersyarat. Pemenuhan hak narapidana pelaku tindak pidana terorisme untuk memperoleh pembebasan bersyarat, sesuai dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan adanya pemulihan hak terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Sedangkan Ratio Legis Pemberian Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, didasarkan pada prinsip pemberian hak dan tanggung jawab pemerintah bahwa Pembebasan bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai sisa pidana terakhir dalam rangka pengembalian terpidana dengan baik ke masyarakat. Terkait dengan kejahatan terorisme maka proses pemidanaan terhadap pelaku untuk menjaga stabilitas keamanan negara. Selain itu, Program deradikalisasi sebagai upaya pemerintah untuk mereduksi kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana terorisme program ini dilakukan sebagai upaya dalam pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme.
Title: Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Description:
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tesis penulis memfokuskan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana bahwa Pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No.
39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana teroris adalah memperoleh pembebasan bersyarat.
Pemenuhan hak narapidana pelaku tindak pidana terorisme untuk memperoleh pembebasan bersyarat, sesuai dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan adanya pemulihan hak terhadap pelaku tindak pidana terorisme.
Sedangkan Ratio Legis Pemberian Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, didasarkan pada prinsip pemberian hak dan tanggung jawab pemerintah bahwa Pembebasan bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai sisa pidana terakhir dalam rangka pengembalian terpidana dengan baik ke masyarakat.
Terkait dengan kejahatan terorisme maka proses pemidanaan terhadap pelaku untuk menjaga stabilitas keamanan negara.
Selain itu, Program deradikalisasi sebagai upaya pemerintah untuk mereduksi kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana terorisme program ini dilakukan sebagai upaya dalam pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme.
Related Results
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...
ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19
ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di masa pandemi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asim...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat
Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 t...
Dakwah Dan Terorisme
Dakwah Dan Terorisme
Terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitif karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak b...
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menj...
Meta-Analysis the Root of Terrorism from the Perspektif Islamic Movement in Indonesia
Meta-Analysis the Root of Terrorism from the Perspektif Islamic Movement in Indonesia
This paper aims to map the root of terrorism in Indonesia from the Islamic movement perspective. The authors want to know how the root of terrorism has strengthened in Indonesia. A...

