Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini penting dilakukan sebagai menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang untuk pembentukan produk hukum yang progresif, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji ratio legis dan kekuatan keberlakuan sosiologis pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ratio legis kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan didasarkan pada beberapa alasan yaitu falsafah pemasyarakatan, hak untuk hidup bebas adalah satu-satunya hak yang hilang, masalah kepadatan di dalam Lapas dan kedudukan narapidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Kedua, kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara sosiologis (soziologische geltung) dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan menginginkan adanya kebijakan khusus yang ketat terhadap persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Title: Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No.
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penelitian ini penting dilakukan sebagai menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang untuk pembentukan produk hukum yang progresif, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.
Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji ratio legis dan kekuatan keberlakuan sosiologis pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam UU No.
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat narapidana korupsi dalam dalam UU No.
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, ratio legis kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan didasarkan pada beberapa alasan yaitu falsafah pemasyarakatan, hak untuk hidup bebas adalah satu-satunya hak yang hilang, masalah kepadatan di dalam Lapas dan kedudukan narapidana sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Kedua, kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dalam revisi undang-undang pemasyarakatan tidak memiliki kekuatan keberlakuan secara sosiologis (soziologische geltung) dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aspirasi masyarakat yang menolak dengan tegas kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan menginginkan adanya kebijakan khusus yang ketat terhadap persyaratan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Related Results

Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19
ANALISIS IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Pelaksanaan asimilasi bagi narapidana di masa pandemi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asim...
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat
Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat
Tulisan ini ditujukan pada analisis penerapan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 t...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...

Back to Top