Javascript must be enabled to continue!
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
View through CrossRef
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgender person becomes an inmate. This research aims to determine the placement and the coaching system of transgender inmates based on the current Correctional System (ius operatum) and formulate an Ius Contituendum for transgender inmates. This research is a normative legal study that is supported by the interview of the source. Data and documents obtained from literature research are analyzed descriptively qualitatively. The results show that the current placement and the inmate development system of transgender inmates refer to the prevailing correctional system, so they are not placed in special cells nor treated with a specific transgender inmate development system. The correctional system essentially has a soft law that accommodates the guaranteed legal protection and fulfillment of the rights of transgender inmates. Furthermore, the direction of legal development in the correctional system and criminal law has adhered to the principle of criminal individualization that focuses on the process of inmate development and mentoring according to the individual characteristics of each inmate. Therefore, ius constituendum for transgender inmates is the establishment of a specific cell that separates transgender inmates from male and female inmates, as well as a specific inmate development pattern given according to transgender inmates’ needs for them to be rehabilitated.
Abstrak
Munculnya fenomena transgender di Indonesia sebagai pelaku tindak pidana menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana perlakuan dalam proses penegakan hukum hingga seorang transgender menjadi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penempatan dan pembinaan narapidana transgender berdasarkan Sistem Pemasyarakatan saat ini (ius operatum) dan merumuskan Ius Constituendum bagi narapidana transgender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan wawancara narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini penempatan dan pembinaan narapidana transgender mengacu pada sistem pemasyarakatan yang berlaku, sehingga tidak ada penempatan pada sel khusus maupun pembinaan khusus bagi narapidana transgender. Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya telah memiliki softlaw yang mengakomodasi jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak narapidana transgender secara khusus. Selain itu, arah pembangunan hukum dalam sistem pemasyarakatan dan hukum pidana mengacu pada konsep individualisasi pidana yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan pembimbingan sesuai karakteristik individu narapidana. Oleh karena itu, ius constituendum bagi narapidana transgender ialah dibentuknya sel khusus yang memisahkan narapidana transgender dari narapidana laki-laki dan perempuan, serta pola pembinaan khusus yang diberikan sesuai kebutuhan narapidana transgender sehingga mereka dapat direhabilitasi.
Title: REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Description:
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgender person becomes an inmate.
This research aims to determine the placement and the coaching system of transgender inmates based on the current Correctional System (ius operatum) and formulate an Ius Contituendum for transgender inmates.
This research is a normative legal study that is supported by the interview of the source.
Data and documents obtained from literature research are analyzed descriptively qualitatively.
The results show that the current placement and the inmate development system of transgender inmates refer to the prevailing correctional system, so they are not placed in special cells nor treated with a specific transgender inmate development system.
The correctional system essentially has a soft law that accommodates the guaranteed legal protection and fulfillment of the rights of transgender inmates.
Furthermore, the direction of legal development in the correctional system and criminal law has adhered to the principle of criminal individualization that focuses on the process of inmate development and mentoring according to the individual characteristics of each inmate.
Therefore, ius constituendum for transgender inmates is the establishment of a specific cell that separates transgender inmates from male and female inmates, as well as a specific inmate development pattern given according to transgender inmates’ needs for them to be rehabilitated.
Abstrak
Munculnya fenomena transgender di Indonesia sebagai pelaku tindak pidana menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana perlakuan dalam proses penegakan hukum hingga seorang transgender menjadi narapidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penempatan dan pembinaan narapidana transgender berdasarkan Sistem Pemasyarakatan saat ini (ius operatum) dan merumuskan Ius Constituendum bagi narapidana transgender.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan wawancara narasumber.
Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini penempatan dan pembinaan narapidana transgender mengacu pada sistem pemasyarakatan yang berlaku, sehingga tidak ada penempatan pada sel khusus maupun pembinaan khusus bagi narapidana transgender.
Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya telah memiliki softlaw yang mengakomodasi jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak narapidana transgender secara khusus.
Selain itu, arah pembangunan hukum dalam sistem pemasyarakatan dan hukum pidana mengacu pada konsep individualisasi pidana yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan pembimbingan sesuai karakteristik individu narapidana.
Oleh karena itu, ius constituendum bagi narapidana transgender ialah dibentuknya sel khusus yang memisahkan narapidana transgender dari narapidana laki-laki dan perempuan, serta pola pembinaan khusus yang diberikan sesuai kebutuhan narapidana transgender sehingga mereka dapat direhabilitasi.
Related Results
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment
Deradikalisasi Narapidana Teroris melalui Individual Treatment
Radikalisme yang dilakukan oleh teroris, baik individu maupun kelompok, jika tidak dilakukan penanganan yang serius, dampak negatifnya akan semakin meluas. Penelitian ini bertujuan...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan, serta untuk...
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris...
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
Adanya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang masih kerap terjadi ketika narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penolakan kehadiran mereka mem...

