Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
View through CrossRef
Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menjadi masyarakat yang baik sangatlah penting dilakukan, tidak hanya bersifat material atau sprititual saja, melainkan keduanya harus berjalan dengan seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah dalam menjalani kehidupannya setelah selesai menjalani masa pidana. Bimbingan Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana yang dianggap tidak baik dimata masyarakat menjadi berubah kearah yang normal dan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Di dalam pelaksanaan pembinaan ini memerlukan kerjasama dari komponen-komponen yang menunjang keberhasilan proses pembinaan narapidana, yaitu petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, dan masyarakat. Hal ini dikarenakan ketiganya saling berhubungan satu dengan yang lain, esensinya memberikan pelajaran untuk selalu bersemangat dan tidak berputus asa dalam kehidupan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dan apa saja kendala dan upaya menyikapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung. Dimana jika dikaitkan dengan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, pada tahun 2021 hingga tahun 2022 kreatifitas warga binaan cenderung tidak ada peningkatan dari segi kreatifitas seperti Pelatihan pengelasan, dan pelatihan Meubelair (Mebel atau furniture). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan pada tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Dengan lokasi penelitian dilakukan di Kota Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat, dimana jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum hukum empiris.
Kata Kunci: Program Pembinaan, Narapidana, Lapas
Title: PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
Description:
Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menjadi masyarakat yang baik sangatlah penting dilakukan, tidak hanya bersifat material atau sprititual saja, melainkan keduanya harus berjalan dengan seimbang, ini merupakan hal-hal pokok yang menunjang narapidana mudah dalam menjalani kehidupannya setelah selesai menjalani masa pidana.
Bimbingan Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana yang dianggap tidak baik dimata masyarakat menjadi berubah kearah yang normal dan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Di dalam pelaksanaan pembinaan ini memerlukan kerjasama dari komponen-komponen yang menunjang keberhasilan proses pembinaan narapidana, yaitu petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana, dan masyarakat.
Hal ini dikarenakan ketiganya saling berhubungan satu dengan yang lain, esensinya memberikan pelajaran untuk selalu bersemangat dan tidak berputus asa dalam kehidupan.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dan apa saja kendala dan upaya menyikapi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung.
Dimana jika dikaitkan dengan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, pada tahun 2021 hingga tahun 2022 kreatifitas warga binaan cenderung tidak ada peningkatan dari segi kreatifitas seperti Pelatihan pengelasan, dan pelatihan Meubelair (Mebel atau furniture).
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan pada tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.
Dengan lokasi penelitian dilakukan di Kota Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat, dimana jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum hukum empiris.
Kata Kunci: Program Pembinaan, Narapidana, Lapas.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan, serta untuk...
JARGON NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK PAKAM
JARGON NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK PAKAM
Jargon merupakan istilah khusus yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menghindari pemahaman orang lain di luar kelompok mereka. Jargon - jargon tersebut dibentuk dengan pola ...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...

