Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.
Title: IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif.
Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara.
Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling.
Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.

Related Results

Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasa...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungk...
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungk...
Kajian hukum terhadap tempat penahanan anak yang berkonflik dengan hukum
Kajian hukum terhadap tempat penahanan anak yang berkonflik dengan hukum
Penjelasan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga Pembinaan Khusus...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...

Back to Top