Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

View through CrossRef
Setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan juga merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan generasi bangsa yang kuat. Peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemauan hidup sehat bagi masyarakat dapat diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal. Kesehatan yang optimal bagi masyarakat dapat diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang tanpa memandang ras, agama, politik yang dianut, dan ekonomi, diberikan hak pelayanan kesehatan tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga. Perawat bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak pasien, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sehingga jika terjadi suatu kesalahan atau kelalaian, maka perawat harus bertanggung jawab langsung kepada pasien dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Pelayanan kesehatan yang baik bagi narapidana tidak terlepas dari tersediannya sarana dan prasarana kesehatan. Sudah seharusnya bahwa pelaksanaan hak pelayanan kesehatan kepada narapidana dilakukan sesuai dengan tinjauan undang-undang. Hal ini dianggap sulit, karena kondisi yang diharapkan dalam undang-undang dirasa sulit untuk dilaksanakan apabila kita melihat kondisi Lapas realitanya. Dalam tinjuan undang-undang dirasa bahwa kondisi Lapas sudah memadai, sehingga dapat melaukan peraturan tersebut. Masalah yang dominan terjadi akibat kondisi yang demikian ini adalah adanya penurunan tingkat kesehatan bagi narapidana. Oleh karena itulah kiranya perlu dikaji kembali bagaimanakah proses pemenuhan hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan dalam tinjauan undang-undang, dan apa saja kendala yang dihadapi dalam melaksanakan hak narapidana atas pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan.
Center for Open Science
Title: HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Description:
Setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4 UU No.
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan juga merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan generasi bangsa yang kuat.
Peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemauan hidup sehat bagi masyarakat dapat diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal.
Kesehatan yang optimal bagi masyarakat dapat diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang tanpa memandang ras, agama, politik yang dianut, dan ekonomi, diberikan hak pelayanan kesehatan tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya di Lembaga.
Perawat bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak pasien, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sehingga jika terjadi suatu kesalahan atau kelalaian, maka perawat harus bertanggung jawab langsung kepada pasien dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Pelayanan kesehatan yang baik bagi narapidana tidak terlepas dari tersediannya sarana dan prasarana kesehatan.
Sudah seharusnya bahwa pelaksanaan hak pelayanan kesehatan kepada narapidana dilakukan sesuai dengan tinjauan undang-undang.
Hal ini dianggap sulit, karena kondisi yang diharapkan dalam undang-undang dirasa sulit untuk dilaksanakan apabila kita melihat kondisi Lapas realitanya.
Dalam tinjuan undang-undang dirasa bahwa kondisi Lapas sudah memadai, sehingga dapat melaukan peraturan tersebut.
Masalah yang dominan terjadi akibat kondisi yang demikian ini adalah adanya penurunan tingkat kesehatan bagi narapidana.
Oleh karena itulah kiranya perlu dikaji kembali bagaimanakah proses pemenuhan hak-hak Narapidana atas pelayanan kesehatan dalam tinjauan undang-undang, dan apa saja kendala yang dihadapi dalam melaksanakan hak narapidana atas pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS PELAYANAN PERAWAT KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Setiap orang berhak atas kesehatan (Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungk...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...

Back to Top