Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA

View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder. Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin belum berjalan maksimal dan masih terjadi perbedaan dalam penerapan program pembinaan bagi para narapidana. Selain itu, persoalan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin juga masih menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan program pembinaan untuk para narapidana.The Law Number 12 of 1995 on Penitentiary rules that education program provided in penitentiary institution or prison is given to every prisoner including prisoner from corruption case. Contrary to such rules, in fact, in Sukamiskin Prison, the prisoners from corruption case do not involve in all programs provided to every prisoner, especially education and skill training programs. This study would explain the education program for inmate in Sukamiskin Prison and its obstacles related to the differences in implementing several program to general criminal case prisoner and corruption case prisoner. This study uses non-doctrinal legal research method and based on primary and secondary data. Researchers also conduct interviews with several informants besides doing library research. This study reveals that several programs provided for inmates in Sukamiskin Prison still not implement comprehensively and the corruption case prisoners treat differently from general criminal case prisoners. Sukamiskin Prison also still has problem related to its human resources condition.
Title: TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Description:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.
Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan.
Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi.
Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder.
Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan.
Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin belum berjalan maksimal dan masih terjadi perbedaan dalam penerapan program pembinaan bagi para narapidana.
Selain itu, persoalan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin juga masih menjadi hambatan tersendiri bagi pelaksanaan program pembinaan untuk para narapidana.
The Law Number 12 of 1995 on Penitentiary rules that education program provided in penitentiary institution or prison is given to every prisoner including prisoner from corruption case.
Contrary to such rules, in fact, in Sukamiskin Prison, the prisoners from corruption case do not involve in all programs provided to every prisoner, especially education and skill training programs.
This study would explain the education program for inmate in Sukamiskin Prison and its obstacles related to the differences in implementing several program to general criminal case prisoner and corruption case prisoner.
This study uses non-doctrinal legal research method and based on primary and secondary data.
Researchers also conduct interviews with several informants besides doing library research.
This study reveals that several programs provided for inmates in Sukamiskin Prison still not implement comprehensively and the corruption case prisoners treat differently from general criminal case prisoners.
Sukamiskin Prison also still has problem related to its human resources condition.

Related Results

Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika
Skripsi ini berjudul: Efektifitas Hukum Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dari permasa...
PEMENUHAN HAK-HAK TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI KOTA TERNATE
PEMENUHAN HAK-HAK TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI KOTA TERNATE
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai masalah yang tidak kunjung selesai, mulai dari over kapasitas dan terjadinya prakti...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Konsep Pembinaan Keluarga Sakinah Terhadap Narapidana Perempuan Di Lapas Kelas II A Bandung
Konsep Pembinaan Keluarga Sakinah Terhadap Narapidana Perempuan Di Lapas Kelas II A Bandung
Abstract. In Bandung Sukamiskin Prison there are 400 female inmates. This figure is quite a large number, that not only men who commit crimes, but also many women who are involved ...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...

Back to Top