Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JARGON NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK PAKAM

View through CrossRef
Jargon merupakan istilah khusus yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menghindari pemahaman orang lain di luar kelompok mereka. Jargon - jargon tersebut dibentuk dengan pola pembentukan tertentu melahirkan makna baru. Penelitian tentang jargon narapidana ini dilatarbelakangi oleh penggunaan ungkapan ungkapan khusus yang dilakukan sesama narapidana dengan kelompoknya baik narapidana yang berbeda kasus ,maupun yang memiliki kasus hukum yang sama dengan mereka, yang pada umumnya hanya dipahami oleh kelompok tersebut.Masalah dalam penelitian ini adalah penggunaan jargon narapidana di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam yang dirinci kedalam beberapa poin yaitu jargon yang terdapat di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam, makna jargon jargon yang digunakan tersebut, dan pola yang membentuk jargon-jargon tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui jargon yang digunakan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam. Data penelitian diperoleh dengan teknik rekam dan wawancara. Ada pun objek yang diteliti adalah jargon yang digunakannarapidana, sedangkan datanya adalah percakapan antara narpidana. Subjek penelitian adalah para narapidana Data yang telah terkumpul dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan jargon yang digunakan oleh narapidana di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam adalah ayi. uam itnan, sugap, ngaro, ibat, nakam, idnam, kadit, hadusnakam, ubas, bd, pau, palkam, rtm, japen, kesper, badai, tembok, mati lampu, kondisi, mesin, si putih, kayu, mutih ,bandit, dayak, bebek baru, pompa, 378, ilmu, becak, desah, kapal, kapal karam, kapal hanyut, kapal selam, selanjing, selbabi, tokogelap, kodamI, kodamII, ,rodes, sima, mancai, poaqpa, piyul, jenger, cokang, skiltimigran, tinger, det, lodes, ceraot, kenjiro, skuba, septi, tamping, sepek, insan, uamanam, ainudatak, ayap, pansus, kubinasus, ai, bebe, koslap, eweksinan. Pola pembentukan terdiri dari pola pembentukan prediktif, dan pola pembentukan Nonprediktif.Kata kunci: Jargon, Narapidana
Title: JARGON NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK PAKAM
Description:
Jargon merupakan istilah khusus yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menghindari pemahaman orang lain di luar kelompok mereka.
Jargon - jargon tersebut dibentuk dengan pola pembentukan tertentu melahirkan makna baru.
Penelitian tentang jargon narapidana ini dilatarbelakangi oleh penggunaan ungkapan ungkapan khusus yang dilakukan sesama narapidana dengan kelompoknya baik narapidana yang berbeda kasus ,maupun yang memiliki kasus hukum yang sama dengan mereka, yang pada umumnya hanya dipahami oleh kelompok tersebut.
Masalah dalam penelitian ini adalah penggunaan jargon narapidana di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam yang dirinci kedalam beberapa poin yaitu jargon yang terdapat di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam, makna jargon jargon yang digunakan tersebut, dan pola yang membentuk jargon-jargon tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui jargon yang digunakan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam.
Data penelitian diperoleh dengan teknik rekam dan wawancara.
Ada pun objek yang diteliti adalah jargon yang digunakannarapidana, sedangkan datanya adalah percakapan antara narpidana.
Subjek penelitian adalah para narapidana Data yang telah terkumpul dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan jargon yang digunakan oleh narapidana di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam adalah ayi.
uam itnan, sugap, ngaro, ibat, nakam, idnam, kadit, hadusnakam, ubas, bd, pau, palkam, rtm, japen, kesper, badai, tembok, mati lampu, kondisi, mesin, si putih, kayu, mutih ,bandit, dayak, bebek baru, pompa, 378, ilmu, becak, desah, kapal, kapal karam, kapal hanyut, kapal selam, selanjing, selbabi, tokogelap, kodamI, kodamII, ,rodes, sima, mancai, poaqpa, piyul, jenger, cokang, skiltimigran, tinger, det, lodes, ceraot, kenjiro, skuba, septi, tamping, sepek, insan, uamanam, ainudatak, ayap, pansus, kubinasus, ai, bebe, koslap, eweksinan.
Pola pembentukan terdiri dari pola pembentukan prediktif, dan pola pembentukan Nonprediktif.
Kata kunci: Jargon, Narapidana.

Related Results

PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LUBUK BASUNG
Lapas sebagai tempat berproses dan memperbaiki para pelanggar hukum yang disebut sebagai “penjahat”, pelaksanaan pembinaan pada narapidana dalam upaya mengembalikan narapidana menj...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan,  serta untuk...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...

Back to Top