Javascript must be enabled to continue!
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
View through CrossRef
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collaborator belum bisa ditentukan bahwa orang yang melakukan kejahatan tersebut karena dari dirinya dan bisa jadi dari orang lain yang berada diatas karena adanya tekanan dari atasan. Oleh karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang 1) Bagaimana pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian pidana acara di Indonesia. 2) idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum Tindak Pidana acara di Indonesia, Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan Tipe penelitian yang digunakan adalah reform-oriented research dan bersifat preskriptif analitis. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah KUHAP dan SEMA No: 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator). Analisis data menggunakan analisis studi bahan hukum yang berlaku. Hasil penelitian bahwa 1) Pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian hukum acara pidana di indonesia karena mengingat peranan saksi pelaku (Justice collaborator) dewasa inidinilai sangat mendominasi dalam pengungkapan fakta- fakta materiil di dalam persidangan. Narasi demikian diamini Romli Atmasasmita yang mengungkapkan bahwa, sebagian alat bukti (petunjuk, surat dan dokumen elektronik) dapat memiliki nilai kekuatan pembuktian mengikat (beweis lag) jika hakim sudah meyakini bahwa alat bukti lainnya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana.Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.Hampir semua pembuktian perkara pidana, selau bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. 2) Idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum tindak pidana acara di Indonesia secara umum yang harus diperhatikan adalah kaidah dari hukum perlindungan kesaksian yang dianggap sebagai saksi mahkota. Sebab tidak ada lagi saksi lainnya yang menyaksikannya baik dari saksi orang ataupun dari barang bukti CCTV yang ada. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana harus mempertimbangan bahwa saksi kunci yang memiliki masalah tindak pidana tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena Justice collaborator tersebut harus dilindungan agar kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilindungan secara hukum HAM yang melindungi semua orang termasuk dalam kategori sebagai Justice collaborator.
Title: JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Description:
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collaborator belum bisa ditentukan bahwa orang yang melakukan kejahatan tersebut karena dari dirinya dan bisa jadi dari orang lain yang berada diatas karena adanya tekanan dari atasan.
Oleh karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang 1) Bagaimana pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian pidana acara di Indonesia.
2) idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum Tindak Pidana acara di Indonesia, Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan Tipe penelitian yang digunakan adalah reform-oriented research dan bersifat preskriptif analitis.
Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah KUHAP dan SEMA No: 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator).
Analisis data menggunakan analisis studi bahan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian bahwa 1) Pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian hukum acara pidana di indonesia karena mengingat peranan saksi pelaku (Justice collaborator) dewasa inidinilai sangat mendominasi dalam pengungkapan fakta- fakta materiil di dalam persidangan.
Narasi demikian diamini Romli Atmasasmita yang mengungkapkan bahwa, sebagian alat bukti (petunjuk, surat dan dokumen elektronik) dapat memiliki nilai kekuatan pembuktian mengikat (beweis lag) jika hakim sudah meyakini bahwa alat bukti lainnya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana.
Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.
Hampir semua pembuktian perkara pidana, selau bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi.
Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
2) Idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum tindak pidana acara di Indonesia secara umum yang harus diperhatikan adalah kaidah dari hukum perlindungan kesaksian yang dianggap sebagai saksi mahkota.
Sebab tidak ada lagi saksi lainnya yang menyaksikannya baik dari saksi orang ataupun dari barang bukti CCTV yang ada.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana harus mempertimbangan bahwa saksi kunci yang memiliki masalah tindak pidana tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena Justice collaborator tersebut harus dilindungan agar kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilindungan secara hukum HAM yang melindungi semua orang termasuk dalam kategori sebagai Justice collaborator.
Related Results
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia. The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah ...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...

