Javascript must be enabled to continue!
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
View through CrossRef
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep peradilan pidana terintegrasi dan singkronisasi penegakan hukum pidana berkeadilan . Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, konseptual dan analitis dengan sumber bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh, sementara teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis konseptual. Temuan dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk mewujudkan peradilan pidana terintegrasi diperlukan singkronisasi substansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berkeadilan, konsep penegakan hukum berkeadilan yakni keadilan administratif dan keadilan subtantif. Singkronisasi subtansi hukum pidana baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil menjadi penting dilakukan agar menghindari terjadinya konflik hukum. Singkronisasi struktur hukum memberi penjelasan bahwa semua lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat dan lembaga permasyarakatan, tidak boleh merasa paling benar dan saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Sementara budaya hukum haruslah menyatu dengan subtansi hukum dan di pertimbangkan oleh struktur hukum dalam penegakan hukum pidana.
Title: KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Description:
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep peradilan pidana terintegrasi dan singkronisasi penegakan hukum pidana berkeadilan .
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, konseptual dan analitis dengan sumber bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh, sementara teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis konseptual.
Temuan dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk mewujudkan peradilan pidana terintegrasi diperlukan singkronisasi substansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berkeadilan, konsep penegakan hukum berkeadilan yakni keadilan administratif dan keadilan subtantif.
Singkronisasi subtansi hukum pidana baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil menjadi penting dilakukan agar menghindari terjadinya konflik hukum.
Singkronisasi struktur hukum memberi penjelasan bahwa semua lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat dan lembaga permasyarakatan, tidak boleh merasa paling benar dan saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.
Sementara budaya hukum haruslah menyatu dengan subtansi hukum dan di pertimbangkan oleh struktur hukum dalam penegakan hukum pidana.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentuka...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

