Javascript must be enabled to continue!
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
View through CrossRef
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia. The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers and the Corruption Eradication Commission (KPK) to have a special strategy to catch the perpetrators, one of which is the Justice Collaborator service. A Justice Collaborator is a person who is an actor who participates in committing the crime but wants to help law enforcement officials solve the case by telling everyone what he knows about the case, either from new perpetrators or new evidence, making it easier for law enforcement officers to resolve the case. . However, in practice, Justice Collaborators often do not receive legal protection from the services they have provided for legal officials. The purpose of this study is to find out the reasons why the judge rejected the Justice Collaborator's request in the case of Decision No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn and to provide definite legal protection for the Justice Collaborator in corruption crimes in Indonesia. In this writing, the author uses normative research methods, then approaches with a normative approach, the type of research conducted is doctrinal research, the specification of the research used is analytical descriptive, the data collection method used is library research, and uses qualitative methods. The results of this study the defendant's application to become a Justice Collaborator was rejected by the judge because there was no clarity from the public prosecutor's office, giving rise to doubts for the judge to accept the defendant's request
Keywords- Justice Collaborator, Corruption Crime, Legal Protection
ABSTRAK Tindak Pidana korupsi adalah tindak pidana berat yang cenderung dilakukan oleh para pejabat di Indonesia. Tingginya angka tindak pidana korupsi di Indonesia membuat para apparat hukum dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus mempunyai strategi khusus untuk menangkap para pelaku, salah satunya jasa Justice Collaborator. Justice Collaborator adalah orang yang merupakan pelaku yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut namun mau membantu apparat hukum untuk memecahkan kasus tersebut dengan memberi tahu semuanya apa yang dia tau dalam kasus tersebut baik dari pelaku baru ataualat bukti baru sehingga memudahkan apparat hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, dalam prakteknya seringkali Justice Collaborator tidak mendapatkan perlindungan hukum dari jasa yang telah dia berikan untuk apparat hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan mengapa hakim menolak permohonan Justice Collaborator dalam kasus Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn dan memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, lalu pendekatan dengan pendekatan normatif, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian doktrinal, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan dala yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan meenggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator ditolak oleh hakim karena tidak adanya kejelasan dari kejaksaan penuntut umum sehingga menimbulkan keraguan untuk hakim menerima permohonan terdakwa
Kata kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, Perlindungan Hukum
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
Description:
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia.
The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers and the Corruption Eradication Commission (KPK) to have a special strategy to catch the perpetrators, one of which is the Justice Collaborator service.
A Justice Collaborator is a person who is an actor who participates in committing the crime but wants to help law enforcement officials solve the case by telling everyone what he knows about the case, either from new perpetrators or new evidence, making it easier for law enforcement officers to resolve the case.
.
However, in practice, Justice Collaborators often do not receive legal protection from the services they have provided for legal officials.
The purpose of this study is to find out the reasons why the judge rejected the Justice Collaborator's request in the case of Decision No.
7/Pid.
Sus-TPK/2021/PN.
Mdn and to provide definite legal protection for the Justice Collaborator in corruption crimes in Indonesia.
In this writing, the author uses normative research methods, then approaches with a normative approach, the type of research conducted is doctrinal research, the specification of the research used is analytical descriptive, the data collection method used is library research, and uses qualitative methods.
The results of this study the defendant's application to become a Justice Collaborator was rejected by the judge because there was no clarity from the public prosecutor's office, giving rise to doubts for the judge to accept the defendant's request
Keywords- Justice Collaborator, Corruption Crime, Legal Protection
ABSTRAK Tindak Pidana korupsi adalah tindak pidana berat yang cenderung dilakukan oleh para pejabat di Indonesia.
Tingginya angka tindak pidana korupsi di Indonesia membuat para apparat hukum dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus mempunyai strategi khusus untuk menangkap para pelaku, salah satunya jasa Justice Collaborator.
Justice Collaborator adalah orang yang merupakan pelaku yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut namun mau membantu apparat hukum untuk memecahkan kasus tersebut dengan memberi tahu semuanya apa yang dia tau dalam kasus tersebut baik dari pelaku baru ataualat bukti baru sehingga memudahkan apparat hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, dalam prakteknya seringkali Justice Collaborator tidak mendapatkan perlindungan hukum dari jasa yang telah dia berikan untuk apparat hukum.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan mengapa hakim menolak permohonan Justice Collaborator dalam kasus Putusan No.
7/Pid.
Sus-TPK/2021/PN.
Mdn dan memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, lalu pendekatan dengan pendekatan normatif, jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian doktrinal, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan dala yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan meenggunakan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator ditolak oleh hakim karena tidak adanya kejelasan dari kejaksaan penuntut umum sehingga menimbulkan keraguan untuk hakim menerima permohonan terdakwa
Kata kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, Perlindungan Hukum.
Related Results
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...

